Beredar Surat Presiden Jokowi Larang Buka Puasa Bersama, Ini Penjelasan Setkab

Setkab membenarkan surat larangan berbuka puasa bersama di instansi pemerintah

istimewa/tangkapan layar
Surat Sekretaris Kabinet Pramono Anung tentang arahan Presiden Jokowi melarang Buka Puasa Bersama.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID,  

Baca Juga

Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Buka Puasa Bersama

JAKARTA – 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh pejabat dan pegawai pemerintah agar tidak menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan. 

Arahan Jokowi ini disampaikan dalam Surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat yang beredar inipun telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

"Iya benar," kata Pramono saat dikonfirmasi, Kamis (23/3).

Surat ini ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan/Lembaga pada 21 Maret 2023.

"Bersama ini dengan hormat kami sampaikan arahan Presiden pada tanggal 21 Maret 2023," bunyi surat tersebut.

Dalam surat tersebut, Presiden memberikan tiga arahannya. Yakni pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut diatas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," dikutip dari surat tersebut.   

 
Berita Terpopuler