Tidak Ada Pidana, Laporan Wanita Emas kepada Ketua KPU Dihentikan

Hasil penyelidikan Polda Metro Jaya tak ditemukan peristiwa pidana laporan Hasnaeni.

Antara/Fauziyyah Sitanova
Mischa Hasnaeni Moein bakal calon Gubernur DKI melalui partai Demokrat menjadi pembicara dalam diskusi publik, di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/3).
Rep: Ali Mansur Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan laporan Ketua Umum Partai Republik Satu Mischa Hasnaeni Moein alias wanita emas terkait dugaan pelecehan seksual. Dalam laporannya bernomor LP/B/ 286/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya itu yang menjadi terlapor adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari.

"Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana. Sehingga dalam hal ini penyidik melakukan penghentian penyelidikan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (19/3).

Dalam menindaklanjuti lapora Wanita Emas, kata Trunoyudo, penyidik telah memanggil 11 orang saksi. Mulai dari saksi pelapor, saksi terlapor dan saksi ahli, seperti pakar psikologi forensik dan pidana. Bahkan, sambung dia, penyidik juga mengecek lokasi yang diduga menjadi tempat terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

"Pada proses penyelidikan juga kita minta pendapat ahli. Dan perbuatan itu tidak ada, jadi itu tidak ada peristiwa pidana," terang Trunoyudo.

Sebenarnya, Wanita Emas telah mencabut mencabut pernyataannya bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan Hasyim. Dia juga menyampaikan permintaan maaf dalam sebuah video usai pelaporan ke polisi. Wanita Emas mengaku sedang mengalami depresi sehingga membuat tuduhan yang tidak benar kepada Hasyim.

"Bahwa video yang beredar yang menyatakan bahwa saya telah mengalami pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asyari maka saya nyatakan bahwa hal itu tidak benar," ucap Hasnaeni.

 
Berita Terpopuler