Upaya Teddy Lobi Keluarga Dody demi Skenario Ringankan Hukuman Terungkap di Persidangan

Teddy Minahasa melobi ayah dan istri Dody agar mau satu tim kuasa hukum.

Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta. Persidangan saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Yusuf  

Baca Juga

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Rabu (15/3/2023) memperdengarkan percakapan terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa melobi Rakhma Darma Putri istri AKBP Dody Prawiranagara. Pada percakapan melalui sambungan telpon pada Oktober 2022 lalu itu, Teddy meminta Rakhma memaksa suaminya, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, bergabung dengan tim kuasa hukum yang ditunjuk Teddy Minahasa untuk menjalani proses hukum kasus narkoba yang menjeratnya.

Dalam percakapan itu juga, Teddy sedikit menyampaikan skenario bagaimana agar dia dan Dody lepas dari jeratan hukuman kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu. Teddy siap menanggung semua biaya untuk jasa kuasa para pengacara asal Dody mau ikut arahannya.

Berikut percakapan lengkap Teddy Minahasa dengan Rakhma yang diputar di ruangan persidangan dengan jadwal sidang terdakwa Dody Prawiranagara di PN Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Tanpa sapa sebagai pembukaan pembicaraan, Teddy Minahasa langsung bertanya apakah pesannya sudah disampaikan kepada Dody Prawiranagara atau belum.

"Tulisan saya sudah dipahami oleh Dody ya," tanya Teddy Minahasa kepada Rakhma Darma Putri.

"Maaf yang itu kemarin kan, dimasukkan ke selipan buku karena mas Dody minta dibawakan buku saya masuk ke selipan buku. Udah itu dibawa mas Dody, tapi Rakhma nggak baca pak, cuma mas Dody aja kan?" kata Rakhma.

"Mas Dody baca nggak kira-kira?" tanya Teddy.

"Harusnya baca, karena bilangnya ada di dalam tolong dibaca, Rakhma sudah bilang begitu," kata Rakhma.

"Oh terus bacanya di mana..." tanya Teddy Minahasa.

"Mas Dody bacanya di dalam karena itu kan Rakhma masih sama pengacara sama yang lain juga. Jadi nggak dibaca di situ," kata Rakhma.

"Tapi yakin sampaikan ya...?" kata Teddy.

"Kalau nyampenya diterima ya diterima bang. Karena kan saya yang kasih lewat buku pak waktu itu izin," kata Rakhma.

"Bukunya langsung diterima Dody...?" kata Teddy Minahasa.

"Iya siap," kata Rakhma.

"Oooh. Maksud saya gini neng biar paham kenapa kita harus, ini kan settingan dapat informasi dari Kepala BIN bahwa kita ini sudah diincar sejak lama, dibuntutin, padahal tujuan kita itu tidak seperti itu. Tujuan saya itu supaya Dody bisa menangkap si Anita (Linda Pudjiastuti). Nah rencananya kita buang badan ke Arif aja (Syamsul Maarif ajudah Dody Prawiranagara yang juga tersangka) biar Dody bisa aman. Saya sendiri sudah mau dipecat juga, nggak apa-apa neng, nanti Dody bisa saya carikan pekerjaan," kata Teddy Minahasa.

Selama Teddy Minahasa bicara, Rakhma hanya mengatakan, "Siap-siap pak," 

"Jadi kalau sekarang kondisinya Dody jadi sama Anita lawyer-nya sama justru memberatkan Dody, mana bisa lawyer tidak bisa dibayar begitu, dibayar oleh negara berapa jadi pasti ngikutin apa maunya penyidik," kata Teddy.

Lagi-lagi Rakhma mengatakan, "Siap."

"Nah kalau ikut jadi satu sama saya, nanti saya bisa meringankan Dody, Dody meringankan saya, Dody juga meringankan dirinya sendiri Kita buang badanya semua ke Arif gitu ya neng. Paham ya neng...?" kata Teddy.

"Ya siap. Maksud buang badan gimana, Rakhma nggak ngerti itu Pak izin," kata Rakhma.

"Maksudnya ini barang semua punya Arif gitu. Jadi misalnya itu ada barang di rumah Dody 2 kg, bilang saja itu punya Arif, nggak tahu isinya apa, tahunya kayu apa kek gituloh contohnya," kata Teddy.

"Iya siap," kata Rakhma.

"Kalau kita dipisahkan oleh lawyer, kita jadi susah komunikasinya. Nanti saling menggigit nantinya, Paham kan neng ya...? kata Teddy.

"Iya siap," kata Rakhma.

"Tapi Dody maukan ikut lawyers saya juga...?" tanya Teddy Minahasa.

"Kalau itu ama nanti pastikan lagi ke mas Dody, cuma terakhir komunikasi itu mas Dody jawabnya jangan bun nanti jadi sorotan. Jadi mas Dody baru jawab itu ke Rakhma. Jadi Rakhma waktu itu ama sudah sampaikan ke mbak Lena (istri Teddy Minahasa) jawaban bapak kata Pak Dody jangan nanti jadi sorotan kalau kita jadi satu lawyer. Rakhma bilang gitu," kata Rakhma.

"Walapun jadi satu tapi nanti benderanya kita pisah," kata Teddy.

"Kalau nanti jadi satu sama Anita gimana. Kasihan sama Mas Dody-nya. Gini loh neng, kalau dia jadi satu sama Anita kita nanti antara Dody sama saya saling menyalahkan. Saya bisa menghindar, kalau Dody menghindarnya gimana? Jadi paham ya neng?"

"Iya siap," kata Rakhma.

"Jadi desak aja Dody-nya harus satu lawyers, jadi benderanya pisah, jadi orang tahunya tetap berbeda. Tolong ya neng. Jadi desak saja suruh tanda tangan," kata Teddy.

"Iya siap. Nanti Rakhma masih nunggu lawyers masuk ke dalam karena Rakhma hari ini tidak bisa mengunjungi mas Dody di tahanan," kata Rakhma.

"Pokoknya sampaikan saja kata bapak harus pisah dari Anita, harus jadi satu sama bapak tapi benderanya beda sudah diatur, semua biaya dari bapak gitu ya," kata Teddy. 

"Siap-siap pak, iya pak," kata Rakhma.

"Kalau dia ikut sama Anita nggak ada ringan-ringanya pasti berat semua. Jadi harus satu sama saya jangan takut ada sorotan, nggak ada sorotan nanti kita atur benderanya beda. Inikan empat lawyers jadi satu. Siap ya neng," kata Teddy.

"Nanti Ama sampaikan," kata Rakhma.

"Jadi suruh nyabut yang itu ganti yang ini," kata Teddy.

"Iya siap pak," kata Rakhma.

"Bilang semua biaya dari saya. Kalau pengacaranya minta ganti rugi nanti kita sampaikan ke Ibu" katanya.

"Iya ibu juga sudah sampaikan ke Rakhma," katanya.

"Prinsipnya jangan saling menjatuhkan, kita saling mendukung rapatkan Barisan gitu aja. Caranya jadi satu lawyer ini yang itu dicabut. Kalau dia bilang jadi sorotan nanti kita split. Nanti benderanya beda, satu kubu benderanya beda gitu ya," kata Teddy.

"Siap-siap pak," kata Rakhma.

"Ok neng, Assalamualaikum neng. Oh iya kalau ada yang nelpon aneh-aneh angkat saja itu saya. Assalamualaikum neng," katanya.

"Siap-siap pak. Walaikumussalam pak," kata Rakhma.

 

 

Dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim PN Jakbar juga mengizinkan tim kuasa hukum AKBP Dody Prawiranagara memperdengarkan percakapan telepon, bagaimana Teddy Minahasa melobi Irjen Pol (Purn) Maman Supratman, ayah Dody. Pada percakapan itu, Teddy meminta melalui Maman Supratman agar Dody satu suara dalam kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu. 

Percakapan antara Irjen Teddy Minahasa dengan Irjen Pol (Purn) Maman Supratman melalui sambungan telpon itu dilakukan pada bulan Oktober 2022 di mana Teddy sudah menjadi tahanan khusus di Bareskrin Polri. Berikut isi percakapan lengkap yang diputar di ruang persidangan PN Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

"Halo saya Teddy Minahasa Pak yang ada masalah dengan Dody," kata Teddy Minahasa membuka percakapan.

"Iya ada apa. Maksudnya...?" tanya Maman Supratman

"Maksudnya biar Dody biar satu kubu sama saya. Semua biaya saya yang bayarkan," begitu kata Teddy Minahasa menawarkan.

"Begini mas, saya ini punya penyakit jantung ya, dari mulai kejadian saya itu sudah tidak boleh nonton tvTV tidak boleh mendengar apa-apa. Sekarang ini yang menangani istrinya," jawab Maman Supratman.

Istrinya yang dimaksud adalah Rakhma Darma Putri Istri AKBP Dody Prawiranagara. Rakhma pun ikut dihadirkan di persidangan hari ini sebagai saksi meringankan untuk Dody.

"Oh kalau gitu saya telpon Rakhma saja ya. Bapak percayakan kepada saya, saya tidak akan sudutkan Dody, saya tetap bantu juga. Bapak yang sabar ya pak?" Kata Teddy Minahasa.

"Iya-iya," jawab Maman Supratman.

"Saya hubungi Rakhma ya pak. Saya anaknya Pak Sugiri juga pak, kawan bapak?" 

"Sugiri?" tanya Maman.

"Sugiri almarhum 73," kata Teddy Minahasa 

"Oh iya-iya. Saya ini punya penyakit jantung mas jadi sejak kejadian ini saya sama seperti disamber gledek," kata Maman.

"Iya pak, sabar ya pak. Saya apalagi. Bagi Dody dipengaruhi di Arif itu bukan dari saya, Arif pak," kata Teddy.

"Iya pokoknya Rakhma semua itu," kata Maman Supratman.

"Saya hubungi Rakhma ya pak," pinta Teddy.

"Iya silakan," katanya.

"Hatur nuhun bapak. Assalamualaikum," kata Teddy Minahasa.

"Walaikumussalam," tutup Maman.

Sebelun sidang digelar kuasa Hukum terdakwa Dody dan Linda, Adriel Purba mengatakan, Rakhma Darma Putri, istri Dody dan Irjen Pol (Purn) Maman Supratman ayah Dody akan menyampaikan fakta, bahwa Teddy Minahasa masih memiliki kekuatan besar melakukan intervensi dalam perkara ini. Bentuk intervensinya adalah dengan mengajak Dody gabung satu tim kuasa hukum dengan Teddy Minahasa.

"Di dalam tahanan Teddy Minahasa bisa menelpon, dia bisa mengintervensi dan bisa memerintah Doddy yang sampai saat ini masih bawahan secara kepangkatan," katanya. 

 

 

 

Sebelum perkara ini sampai di persidangan, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka setelah diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, tetapi Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Dalam perkara ini terdapat tujuh tersangka yang ditetapkan dan kemudian berstatus terdakwa di persidangan. Mereka yakni, AKBP Dody Prawiranegara, Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan M. Nasir.

 

 

 

 

Lingkaran Narkoba Teddy Minahasa - (Republika)

 

 
Berita Terpopuler