Menyegarkan untuk Berbuka Puasa, Sirup Ternyata Juga Punya Titik Kritis Kehalalan

Sirup termasuk minuman favorit keluarga, perhatikan titik kritis kehalalannya.

Pxhere
Es sirup buah (Ilustrasi). Sirup juga memiliki titik kritis kehalalan yang harus diketahui konsumen.
Rep: Umi Nur Fadhilah Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sirup merupakan minuman favorit banyak keluarga di Indonesia. Minuman manis rasa buah-buahan itu praktis disajikan dalam suasana apapun, apalagi saat Ramadhan dan Idul Fitri.

Sirup juga mudah menjadi campuran berbagai hidangan minuman yang menggugah selera. Tapi, apakah semua sirup pasti halal?

Layaknya produk olahan, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut sirup juga memiliki titik kritis kehalalan yang harus diketahui konsumen. Selain air, ada banyak kandungan dalam sebotol sirup.

Baca Juga

"Bahan tersebut biasanya adalah gula, konsentrat buah, pewarna, flavor, pengatur keasaman, pengawet, stabiliser, dan pemanis buatan," kata direktur eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, dikutip dari laman Halal MUI, Selasa (14/3/2023).

Konsumen disarankan mewaspadai kehalalan bahan-bahannya tersebut. Sebab, bisa saja itu berasal dari produk yang tidak jelas kehalalannya.

Bahan-bahan yang harus diwaspadai antara lain gula, konsentrat buah, flavor, pengatur keasaman, dan pemanis buatan. Gula, misalnya, walaupun berasal dari nabati, status kehalalannya bisa menjadi syubhat.

Sumber bahan baku gula adalah tebu atau bit. Namun, di dalam proses pengolahannya, hasil ekstrak tebu atau bit yang halal itu dapat bersinggungan dengan bahan tambahan lain yang mungkin tidak halal, seperti dalam proses pemutihan.

Dalam dunia industri, produk jenis ini disebut gula rafinasi. Titik kritis keharaman dari gula rafinasi terletak pada proses refinery, yakni tahap proses yang menggunakan bahan tertentu dalam memutihkan gula tersebut. Proses pemutihan itu kadang menggunakan arang aktif.

Arang aktif bisa berasal dari tempurung kelapa, serbuk gergaji, batu bara, atau tulang hewan. Jika arang aktif itu berasal dari tulang babi, maka gula tersebut menjadi haram. Sedangkan jika arang aktifnya berasal dari sapi, maka harus dipastikan bahwa sapi tersebut disembelih secara syariah.

Konsentrat juga menjadi bahan yang perlu dikritisi. Konsentrat buah merupakan bahan tambahan untuk menambah rasa sirup.

Walaupun berasal dari buah, konsentrat bisa jadi menggunakan bahan penolong yang tidak jelas status kehalalannya. Misalnya, untuk membuat bahan tidak keruh, maka diperlukan bahan penolong seperti enzim atau gelatin. Kalau berbicara enzim, maka yang harus dipastikan adalah sumber enzimnya, apakah berasal dari tumbuhan, hewani, atau mikrobial.

Perasa untuk sirup

Flavor juga perlu dikritisi karena secara industri, terkadang unsur buah tidak terdapat di dalamnya. Dengan itu, flavor hanya menggunakan bahan yang berasal dari sintesis kimia tertentu yang harus dikritisi pula status kehalalannya.

Bahan lain yang terdapat dalam sirup adalah pengatur keasaman atau asam sitrat. Asam sitrat merupakan produk mikrobial sehingga diproses secara mikrobial pula. Produsen bahan ini harus menggunakan media pertumbuhan mikroba yang bebas dari bahan haram dan najis.

Pemanis buatan juga menjadi salah satu bahan yang menjadi perhatian. Pemanis buatan ini terdiri dari dua asam amino, yakni fenilalanin dan asam aspartat. Karena biasanya dua asam amino ini juga diolah secara mikrobial maka tentu harus memenuhi persyaratan halal produk mikrobial.

 
Berita Terpopuler