LPSK yang Merasa 'Dikhianati' Richard Eliezer

LPSK cabut perlindungan ke Richard Eliezer buntut wawancara dengan stasiun televisi.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer.
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) geram dan juga tersinggung. Mereka memutuskan untuk  tak lagi memberikan suaka terhadap terpidana Richard Eliezer (RE). 

Baca Juga

Keputusan tersebut dinyatakan resmi oleh LPSK, setelah melakukan sidang mahkamah pimpinan, Kamis (9/3/2023). LPSK dalam pernyataannya, Jumat (10/3/2023) mengatakan, pencabutan hak perindungan terhadap terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu karena terjadinya pelanggaran sepihak.

“Dari hasil keputusan sidang mahkamah pimpinan, LPSK menyatakan menghentikan perlindungan terhadap saudara RE (Richard),” kata Tenga Ahli LPSK, Syahrial dalam konfrensi pers di Jakarta, Jumat (10/3/2023). 

LPSK menerangkan mengapa lembaga tersebut mencabut hak perlindungan terhadap Richard. Syahrial mengatakan, adanya pengingkaran sepihak, yang dilakukan Richard terkait komunikasi dengan pihak ketiga.

Syahrial menerangkan, Richard sebagai terpidana masih dalam otoritas perlindungan penuh LPSK selama menjalani masa pemidanaan.  

Akan tetapi, ada pihak dari televisi swasta yang tanpa persetujuan LPSK melakukan wawancara untuk ditayangkan. Komunikasi langsung tersebut kata Syahrial menerangkan melanggar pasla 30 ayat (2) huruf c UU LPSK 13/2006. 

Isi dari aturan tersebut menyangkut syarat-syarat dan ketentuan terhadap saksi-pelaku atau korban sebagai terlindungi. Yaitu dengan kesedian terlindungi untuk tak berhubungan, atau berkomunikasi langsung terhadap pihak lain, tanpa, dan atau atas persetujuan dari LPSK.

“Akan tetapi saudara RE melakukan komunikasi dengan pihak lain, untuk melakukan wawancara untuk ditayangkan dalam program salah satu stasiun televisi swasta, tanpa ada persetujuan, dan rekomendasi dari LPSK. Dan itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) huruf c UU tentang LPSK,” jelas Syahrial. 

LPSK, kata Syahrial sebetulnya sudah menengahi pengingkaran sepihak tersebut dengan meminta Richard untuk membatalkan wawancara tersebut. Pun meminta kepada pihak stasiun televisi agar membatalkan penyiaran wawancara. Akan tetapi, pada Kamis (9/3/2023) malam, wawancara dengan televisi tersebut tetap ditayangkan.

 

Karena itu, Syahrial mengatakan, pelanggaran atas hak perlindungan tersebut dilakukan sepihak oleh Richard. “Karena dengan wawancara tersebut akan berdampak pada konsekuensi yang tentunya terhadap saudara RE,” jelas Syahrial. 

Dari sidang mahkamah pimpinan LPSK, menghasilkan lima komosioner setuju dengan pencabutan hak perlindungan. Sedangkan dua komisioner lainnya menegaskan dissenting opinion dengan menghendaki agar LPSK tak mencabut perlindungan dan tetap menjadikan Richard sebagai terlindungi, meskipun terjadi pelanggaran.

Namun begitu kata Syahrial, atas ketentuan perundangan, LPSK tak lagi dapat mempertahankan Richard sebagai pihak yang terlindungi. “Jadi ketentuan, dan keputusan pencabutan, dan penghentian perlindungan terhadap saudara RE ini didasari atas ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf c UU LPSK tadi,” kata Syahrial. 

 Akan tetapi, Syahrial menerangkan, meskipun hak perlindungannya dihentikan, dan dicabut, tak menggugurkan status Richard sebagai justice collaborator. Karena status sebagai saksi-pelaku tersebut, sudah dinyatakan oleh keputusan hukum yang inkrah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Richard adalah terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sejak Agustus 2022, LPSK memberikan perlindungan terhadap Richard sebagai justice collaborator. Perannya sebagai justice collaborator oleh LPSK itu pula yang membuat Richard mendapatkan hukuman ringan atas kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 itu.

Majelis Hakim PN Jaksel hanya menghukum Richard dengan penjara 1 tahun 6 bulan, meskipun terbukti Richard adalah eksekutor pembunuhan. Status Richard sebagai anggota Kepolisian, pun tetap dipertahankan atas statusnya sebagai justice collaborator. 

 Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Lumiu Ronny Talapessy menyampaikan pihak media yang mewawancarai Richard telah mengirimkan surat izin kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan wawancara.

 "Sebelum diadakan wawancara 'H-1', sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan dari pihak yang berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan," ujar Ronny dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Ronny juga mengatakan sebagai kuasa atau penasihat hukum Richard, dia telah mengonfirmasi surat itu telah dikirim dan diterima oleh para pihak yang terkait, mulai dari Direktor Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polri, keluarga Richard, dan LPSK.

"Dalam hal ini, saya sebagai penasihat hukum, saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada para pihak yang berwenang dan LPSK," kata dia.

 Ronny mengaku telah menelpon langsung Wakil Ketua LPSK Susilaningtias untuk memastikan Richard memperoleh izin melakukan wawancara. "Malam hari, saya mengonfirmasi kepada Wakil Ketua LPSK, kepada Ibu Susi, saya tanyakan bagaimana terkait dengan wawancara dan Ibu Susi menyampaikan tidak ada masalah, asalkan yang bersangkutan, anaknya bersedia, dan Richard bersedia, keluarga bersedia," jelas Ronny.

Oleh karena itu, Ronny mengatakan tim penasihat hukum Richard sangat menyesalkan dan menyayangkan sikap LPSK yang mencabut perlindungan terhadap kliennya itu.

Richard sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. Putusan hukum terhadap Richard sudah inkrah sejak bulan lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Februari 2023 lalu sudah melakukan eksekusi badan terhadap Richard ke penempatan pemidanaan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. 

 

Namiun menurut LPSK, perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah sehingga Eliezer yang sempat dieksekusi ke Lapas Salemba dititip ke rutan Bareskrim. 

 
Berita Terpopuler