Legislator PDIP Khawatir Hakim PN Jaksel tak Adil dalam Vonis Sambo

Legislator PDIP Trimedya mengaku khawatir hakim PN Jaksel tak adil dalam vonis Sambo.

Republika/Putra M. Akbar
Warga melihat karangan bunga yang terpajang saat sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Karangan bunga tersebut berisi kata-kata unik untuk mendukung hakim agar memberikan hukuman seadil-adilnya bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menanggapi jelang vonis terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurutnya, hukuman seumur hidup untuk Sambo dinilainya memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga

"Menurutku hukuman seumur hidup itu sudah maksimal, aku termasuk orang yang tidak setuju dengan hukuman mati. Apalagi kayak Sambo umurnya sudah 50-an," ujar Trimedya kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Kasus yang menimpa Sambo harus menjadi bahan evaluasi untuk Polri. Sedangkan putusannya nanti, akan mencerminkan bagaimana kinerja hakim-hakim dari Mahkamah Agung (MA).

"Ini juga upaya MA, mudah-mudahan mereka berpikir untuk memperbaiki citranya ya. Kan sudah dua hakim agung itu kena kasus KPK, kemudian banyak panitera kena kasus KPK, dalam upaya membenahi wajah mahkamah Agung," ujar Trimedya.

"Jujur saja kita dan saya pribadi agak khawatir, sebab Pengadilan Selatan ini banyak keputusannya tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, tapi harapannya tetap bisa memenuhi rasa keadilan," sambung politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengatakan, keluarganya meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan hukuman semaksimal mungkin.

Hal ini ia katakan sebelum memasuki ruangan persidangan dalam putusan vonis terakhir pembunuhan berencana Sambo dan Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023).

 
Berita Terpopuler