Sidang Lanjutan Perkara Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan

Terdakwa Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan laga Arema melawan Persebaya

Jaksa Penuntut Umum memberikan pertanyaan kepada terdakwa Abdul Haris (kiri) saat sidang perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/2/2023).

Terdakwa Suko Sutrisno (kiri) dan terdakwa Abdul Haris (kanan) mengadiri sidang perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/2/2023).

Red: Tahta Aidilla

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA  -- Sidang lanjutan kasus tragedi  Stadion Kanjuruhan Malang kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/2/2023).

Terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel dan terdakwa Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu tersebut hadir sebagai saksi, dengan tiga terdakwa yaitu mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

 
Berita Terpopuler