Doa Mahfud untuk Richard Eliezer dan Pertanyaan akankah Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan?

Mahfud mendoakan Richard Eliezer agar mendapatkan hukuman yang ringan.

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Bambang Noroyono, Dessy Suciati Saputri

Baca Juga

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendoakan terdakwa Richard Eliezer agar mendapatkan hukuman yang ringan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Hal ini Mahfud sampaikan seusai Richard membacakan nota pembelaan atau pleidoinya pada Rabu (25/1/2023).

Pleidoi itu dibacakan sendiri oleh Richard saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan ini. Dalam persidangan tersebut, Richard juga sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada beberapa pihak, di antaranya Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Mahfud MD.

Meski berharap hukuman Richard dapat diringankan, Mahfud menegaskan bahwa putusan tetap berada di tangan hakim. Ia pun meminta seluruh pihak agar bersikap sportif.

"Adinda Richard Eliezer, saya senang, saat membaca pleidoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya," tulis Mahfud dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfud.

"Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," katanya.

Di samping itu, Mahfud juga kembali mengingat awal kasus ini muncul ke publik sebagai insiden tembak menembak. Namun, berkat kejujuran Richard, terungkap fakta bahwa kematian Brigadir Yosua merupakan tindak pembunuhan.

"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022, kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya buka tembak, melainkan pembunuhan. Sebelum itu, selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi, tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan," ujar Mahfud.

Sejak saat itu, menurut dia, semua fakta lainnya pun semakin terbuka. Bahkan, termasuk peran mantan kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo, yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario kasus ini.

Mahfud pun mengapresiasi keberanian Richard untuk berkata jujur dalam mengungkap kasus tersebut. Ia berpesan agar Richard dapat tabah menerima hukuman yang diberikan oleh hakim.

"Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari impitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," ujarnya.

Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard sebelumnya juga sempat dikomentari oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden menegaskan, tidak bisa mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Bukan hanya kasus FS, untuk semua kasus, tidak," kata Jokowi seusai meninjau proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

In Picture: Sidang Pembelaan Richard Eliezer

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). - (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

 

 

Saat membacakan pleidoinya, Rabu (25/1/2023), Richard mengaku tak dapat menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Menurut dia, sebagai ajudan, perintah penembakan tersebut tak dapat ia hindari, mengingat pemberi perintah pada saat itu adalah atasannya sebagai kadiv Propam Polri dengan pangkat inspektur jenderal (irjen).  

“Sebagai seorang prajurit Brimob, dengan latar belakangnya adalah para militer, saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya,” kata Richard.

Richard menyadari, penembakan yang dilakukan di Duren Tiga 46, Jumat (8/7/2022) tersebut berujung pada kematian Brigadir J, rekannya sesama ajudan. Pun berujung pada tindak pidana pembunuhan berencana yang menyeret pemuda 24 tahun itu sebagai terdakwa.

Richard terancam 12 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa atas perbuatannya menembak Brigadir J tersebut. Namun, kata Richard, jika perbuatannya menjalankan perintah penembakan tersebut berujung pada dirinya masuk penjara, harapannya kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan.

"Apabila dianggap ketaatan dan kepatuhan saya (terhadap atasan) yang membabi buta, saya menyerahkan kepada kebijaksanaan majelis hakim,” ujar Richard.

Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard sebelumnya menuai polemik karena sebagian kalangan menilai Richard sebagai salah satu pengungkap kasus yang menjerat Ferdy Sambo cs. Namun, Kejaksaan Agung (Kejakgung) menilai, peran Richard bukan sebagai pelaku yang menguak fakta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, sebagai salah satu pelaku utama dan eksekutor pembunuhan, Richard tak dapat masuk dalam kriteria sebagai justice collaborator (JC). Pun, pokok kasus yang menjerat Richard dinilai jaksa tak masuk dalam kriteria kasus yang memberikan sarana pemberian status JC terhadap pelaku kejahatan.

"Delictum (perbuatan) yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor, yakni pelaku utama (pembunuhan berencana Brigadir J) bukanlah sebagai penguak fakta utama,” kata Ketut dalam penjelasannya, di Kejakgung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Namun, Ketut menerangkan, tim jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan penuntutan yang dinilai ringan selama 12 tahun atas peran kooperatif Richard sebagai terdakwa pelaku pembunuhan berencana. 

“Peran kerja sama dari terdakwa Richard Eliezer sudah dipertimbangkan sebagai terdakwa yang kooperatif di dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Ketut.

 

 
 

 

Praktisi hukum pidana, Boris Tampubolon, menguraikan tiga alasan mengapa Richard Eliezer, dapat dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa. Bahkan, dapat dibebaskan dari semua tuntutan.

Boris mengatakan, penuntutan terhadap terdakwa itu memang menjadi hak dan kewenangan jaksa, tetapi tuntutan bukanlah sebuah keputusan final dari proses hukum. Tuntutan itu hanya permintaan dari jaksa kepada majelis hakim, yang pada akhirnya majelis hakim yang akan memutuskan.

Menurut Boris, hakim dapat memutuskan sesuai tuntutan jaksa atau lebih berat. Pun bisa diputus lebih ringan, bahkan melepaskan dan membebaskan terdakwa.   

“Dalam konteks tuntutan terhadap terdakwa Bharada E (Richard), sebenarnya hakim punya sedikitnya tiga alasan untuk nantinya menghukum Bharada E dengan hukuman yang lebih ringan, bahkan diputuskan untuk dilepaskan atau dibebaskan,” kata Boris dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Alasan pertama yang dapat dijadikan hakim dalam memutus Richard lebih ringan, yakni terkait perannya sebagai justice collaborator (JC) dalam pengungkapan perkara ini. Terdakwa Richard, menurut Boris, semestinya dilindungi dengan Pasal 10 A ayat 3 UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 31/2014.

Beleid tersebut, kata Boris menerangkan, terdakwa sebagai saksi pelaku dapat diberikan penghargaan atas kesaksiannya dalam pengungkapan kejahatannya. Penghargaan terkait kesaksiannya tersebut dapat berupa keringanan dalam penjatuhan pidana.

Bentuk keringanan penjatuhan pidana tersebut, kata Boris, menurut aturan itu, bisa berupa pidana percobaan, pidana bersyarat khusus, atau penjatuhan pidana paling ringan dari semua terdakwa yang terkait. Menurut dia, bila hakim nantinya punya penilaian yang sama atas status terdakwa Richard sebagai JC, hakim bisa menggunakan dalil Pasal 10 A Ayat 3 UU 31/2014 itu untuk memberikan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pun lebih ringan dari semua terdakwa.

"Status JC terdakwa Bharada E seharusnya dapat menjadi alasan hakim memvonis terdakwa Bharada E lebih ringan dari semua terdakwa,” kata Boris.

Alasan lainnya yang dapat membuat hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman lebih ringan adalah dengan melihat peran serta perbuatan Richard dalam rangkaian peristiwa penembakan Brigadir J itu. Menurut Boris, adanya fakta persidangan yang terbukti bahwa perbuatan Richard menembak Brigadir J atas perintah dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai atasan.

Boris mengatakan, Pasal 51 Ayat (1) KUH Pidana menerangkan tentang perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan atasan, atau penguasa, tak dapat dipidana. Pasal 51 ayat (2) KUH Pidana, menurut Boris, perintah jabatan tanpa wewenang, yang memang tak menghapuskan pidana.

Namun, lanjutan aturan ayat (2) tersebut mengatakan, penghapusan pidana itu tetap akan ada, jika yang menerima perintah, dengan iktikad baik mengira perintah tersebut diberikan dengan kewenangan, yang masuk dalam lingkungan pekerjaannya. Boris mengatakan, Pasal 51 KUH Pidana itu sebetulnya untuk melindungi orang-orang yang berada dalam posisi sebagai bawahan dalam satu peristiwa tindak pidana.

Menurut Boris, keliru jika tetap memidanakan seorang bawahan yang menjalankan perintah atasan, meskipun perintah atasan tersebut diketahui melanggar aturan dan tak sesuai kewenangannya. Karena menurut dia, jika perintah atasan itu sesuai aturan, dan kewenangannya, tak akan pernah terjadi masalah hukum.

"Justru keberadaan Pasal 51 KUH Pidana itu untuk melindungi orang-orang seperti Bharada E ini, yang posisinya sebagai bawahan dengan kepangkatan paling rendah dan tidak bisa melawan terhadap komandan atau atasannya,” ujar Boris.

Oleh karena itu, menurut Boris, majelis hakim dapat mengambil kesimpulan yang sama atas interpretasi dan substansi Pasal 51 KUH Pidana tersebut dengan meniadakan pidana terhadap Richard. “Bila terdakwa merupakan anak buah, yakni polisi berpangkat paling rendah, kemudian diperintah oleh seorang jenderal. Dan dalam menjalankan perintah tersebut tidak ada niat jahat atau mens rea, motif dendam pada diri yang menjalankan perintah, atau murni hanya menjalankan perintah, maka terhadap Bharada E ini, dapat dilepaskan atau tidak dipidana,” ujar Boris menjelaskan.

Alasan lain yang dapat membuat terdakwa Richard dihukum lebih ringan, bahkan dilepas, terkait dengan kondisi psikologisnya saat melaksanakan perintah pembunuhan tersebut. Terkait itu, Pasal 48 KUH Pidana memastikan tak ada pidana bagi seseorang yang melakukan tindak pidana, tapi berada dalam tekanan atau pengaruh paksa orang lain.

"Fakta persidangan dijelaskan tentang kondisi terdakwa Bharada E yang menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, karena berada di bawah tekanan, atau adanya daya paksa dari yang memberikan perintah. Dalam hal tersebut, adalah atasannya,” ujar Boris.

Boris menerangkan, substansi Pasal 48 KUH Pidana tersebut menyangkut soal alasan pemaaf atas perbuatan pidana yang dilakukan seseorang. “Dalam hal ini terkait dengan sikap batin dari pelaku,” kata Boris.

Menurut dia, seseorang hanya dapat dipidana jika memang ada niat jahat atau mens rea, atas perbuatannya (actus reus). Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Boris menilai, tak tampak bukti terdakwa Richard melakukan perbuatan menembak Brigadir J, atas dasar niat jahat. Melainkan perbuatan itu dilakukan karena paksaan, dan keterpaksaan.

“Jadi bila hakim berpendapat Bharada E melakukan penembakan karena berada di bawah tekanan, baik fisik maupun psikis, dan dilakukan karena daya paksa dari seseorang, dalam hal ini dalah terdakwa Ferdy Sambo. Artinya sebenarnya terdakwa Bharada E tidak ada niat jahat untuk merampas nyawa almarhum Brigadir J. Maka hakim dapat melepaskan dan tidak memidanakan terdakwa Bharada E,” kata Boris menambahkan.

 

Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J - (infografis Republika)

 

 
Berita Terpopuler