Pleidoi Kuat Maruf: Saya Bodoh, Dimanfaatkan Penyidik Ikuti BAP Richard Eliezer

Pleidoi Kuat Maruf adalah pembelaannya terhadap tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Kuat Maruf saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (16/1/2023). Pada hari ini, Kuat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. (ilustrasi)
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa Kuat Maruf (KM) tetap pada pendirian, menolak semua tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Dalam nota pembelaan pribadinya, asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo itu mengaku tak tahu-menahu tentang rencana pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga

“Saya harus tegaskan, bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yoshua di tanggal 8 Juli 2022,” kata Kuat Maruf saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

Kuat Maruf mengatakan, sejak awal persidangan dirinya yang tak memahami apa yang menjadikan dirinya sebagai tersangka, maupun terdakwa di persidangan. “Saya akui saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari terdakwa Richard Eliezer,” sambung Kuat Maruf. 

8 Juli 2022 adalah hari Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga 46 Jaksel. Pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam Polri tersebut, dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, sudah direncanakan sejak dari Magelang, Jawa Tengah (Jateng), sehari sebelumnya pada Kamis (7/7/2023).

Terdakwa Kuat Maruf dituding terlibat dalam perencanaan pembunuhan tersebut, karena di persidangan terbukti sempat ada ‘pertikaian’ antara ART dengan Brigadir J. Bahkan terungkap dalam persidangan Kuat Maruf yang menggunakan pisau dalam pertengkaran itu.

Kuat Maruf, pun dikatakan JPU, tetap membawa pisau tersebut sampai ke Jakarta. Pun disebutkan jaksa, terdakwa Kuat Maruf yang ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan terdakwa Bharada Richad Eliezer (RE), serta Bripka Ricky Rizal (RR).

Rencana pembunuhan Brigadir J itu, versi jaksa dilakukan di rumah tinggal Keluarga Sambo di Saguling III 29, Jaksel. Namun dalam pleidoinya, Kuat Maruf mengatakan, dirinya yang tak membawa pisau saat datang dari Magelang, sampai tiba di Saguling III 29, pun saat pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga 46.

“Di dalam persidangan, sangat jelas terbukti bahwa saya tidak pernah membawa tas, atau pisau yang didukung oleh keterangan saksi, dan hasil rekaman video CCTV yang ditampilkan di persidangan,” kata Kuat Maruf.

“Jadi, kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yoshua?” tanya Kuat Maruf.

Justru sebaliknya, Kuat Maruf mengaku meskipun memang ada perselisihan dengan Brigadir J saat di rumah Magelang, pada Kamis (7/7/2023). Tetapi, pertengkaran tersebut, tak berujung pada upaya darinya melakukan pembunuhan. 

Pun kata dia, perselisihan tersebut tak membuatnya turut serta dalam rencana pembunuhan Brigadir J pada Jumat (8/7). “Saya dianggap telah bersekongkol dengan Bapak Ferdy Sambo. Namun berdasarkan hasil persidangan, tidak ada satupun saksi, maupun video rekaman, atau bukti lainnya yang menyatakan kalau saya bertemu dengan Bapak Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan almarhum Yoshua di Saguling,” kata Kuat Maruf.

“Demi Allah, saya bukan orang yang sadis, tega dan tidak punya hati untuk melakukan ikut membunuh orang,” imbuhnya.  

 

 

Kepada majelis hakim, Kuat Maruf pun mengadukan nasibnya yang sudah lima bulan berada di dalam tahanan. Selama mendekam di tahanan itu, Kuat Maruf mengaku sulit menerima dirinya yang disebut ikut merencanakan, dan turut serta melakukan pembunuhan Brigadir J.

Tetapi lebih dari itu, kata Kuat Maruf, dirinya juga sudah mendapatkan fitnah di masyarakat karena disebut-sebut melakukan perselingkuhan dengan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. “Yang lebih parah, yang mulia terhormat (hakim), di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri. Yang mulia, saya sanagt bingung, dan tidak percaya atas kejadian ini. Bagaimanapun juga, saya punya anak, dan isteri, yang pastinya juga berdampak kepada mereka,” kata Kuat Maruf. 

Terdakwa Kuat Maruf, dalam dakwaan JPU dijerat dengan tuduhan primer Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Tetapi dalam tuntutan, JPU menebalkan tuduhan primer tentang pembunuhan berencana.

Dalam tuntutan, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menghukum Kuat Maruf 8 tahun penjara. Karena terbukti turut serta melakukan perampasan nyawa Brigadir J dengan perencanaan terlebih dahulu.

“Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 aat (1) ke-1 KUHP,” begitu kata JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Kuat Maruf di PN Jaksel, Senin (16/1/2023). 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” sambung JPU.

Dalam dakwaan terhadap Kuat Maruf, semula JPU menggunakan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 aat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUH Pidana. Ancaman hukum dalam dakwaan tersebut, sebetulnya hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamana 20 tahun. 

Akan tetapi JPU dalam pertimbangan penuntutan menjelaskan tiga argumentasi yang meringankan hukuman terhadap Kuat Maruf. Paling penting terkait dengan tak adanya bukti yang terungkap di persidangan terkait motivasi individual dari Kuat Maruf dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU dalam pertimbangan tuntutan mengatakan, terdakwa Kuat Maruf memang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Akan tetapi dikatakan JPU, keterlibatan tersebut tak didasari atas niat dan movitas pribad, melainkan, keterlibatan Kuat Maruf dalam pembunuhan berencana tersebut, hanya berdasarkan turut serta dari niat jahat para terdakwa lain. 

“Bahwa terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti niat dan kehendak jahat dari pelaku yang lain,” terang JPU.

Dalam perkara ini, selain Kuat Maruf, terdakwa Bripka Ricky, dan terdakwa Putri Candrawathi, juga dituntut masing-masing 8 tahun penjara atas sangkaan yang sama. Sementara untuk dua terdakwa lainnya, yakni Bharada Richard, JPU menuntut 12 tahun penjara.

Tuntutan paling berat untuk terdakwa Ferdy Sambo selaku dalang utama perencanaan, dan pelaku pembunuhan. JPU menuntut pecatan Polri bintang dua itu, dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Sidang lanjutan pekan ke-19 kasus pembunuhan Brigadir J ini, hampir memasuki babak putusan. Tetapi dalam sepekan ini, persidangan masih akan mendengarkan pleidoi atau pembelaan dari masing-masing terdakwa, pun pihak pembela para terdakwa.

 

Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J - (infografis Republika)

 
Berita Terpopuler