Permudah Akreditasi dan Izin Baru KBIHU, Kemenag Siapkan Aplikasi Serambi

Pembinaan kepada jamaah haji merupakan salah satu tugas utama pemerintah.

dok. Republika
Gedung Kemenag
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pembinaan kepada jamaah haji merupakan salah satu tugas utama pemerintah Indonesia. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), sebagai mitra, pun kini semakin diberikan kemudahan dengan kehadiran aplikasi Serambi.

Baca Juga

Aplikasi ini hadir untuk memfasilitasi dan memberikan kemudahan dalam mengelola KBIHU. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 811 Tahun 2020 Tentang Penetapan Izin Kelompok Bimbingan Sebagai KBIHU, jumlah total KBIHU mencapai 1.577 kelompok yang tersebar di seluruh Indonesia.

Serambi atau Sistem Registrasi dan Akreditasi Kelompok Ibadah Haji, merupakan implementasi pengelolaan KBIHU, mulai dari aktivitas pengajuan izin operasional, pengajuan akreditasi serta monitoring pengajuan tersebut. Aplikasi tersebut diharapkan mampu menjadi solusi mengenai pengelolaan KBIHU di seluruh Indonesia.

“Jika dulu untuk mendapatkan izin baru atau akreditasi, KBIHU harus membawa berkas-berkas. Sekarang mereka hanya perlu memindai (scan) dan menginput dokumen-dokumen ke dalam aplikasi ini," ujar Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (16/12).

Selanjutnya, Kanwil dan Kankemenag Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi lapangan atas permohonan yang ada. Setelah itu, dapat diusulkan untuk ditetapkan oleh Ditjen PHU.

Aplikasi Serambi diimplementasikan ke dalam dua bentuk, yaitu aplikasi Serambi mobile dan Serambi website. Aplikasi mobile untuk mengelola penilaian akreditasi KBIHU, sedangkan aplikasi website digunakan untuk pengelolaan seluruh aktivitas pengajuan izin, akreditasi dan juga pengawasan (monitoring).

Dalam waktu dekat, ia menyebut aplikasi Serambi ini akan segara diluncurkan setelah dilakukan sosialisasi penerapan dan evaluasi bersama pihak KBIHU, Kanwil Kemenag dan Kankemenag Kabupaten/Kota.

 
Berita Terpopuler