Isyarat tidak Ada Penundaan Pemilu dari Puan Lewat Pidatonya Sebelum Reses DPR

DPR, pemerintah, dan KPU pun telah menyepakati tahapan Pemilu 2024.

Republika/Prayogi.
Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Dessy Suciati Saputri

Baca Juga

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan, sistem ketatanegaraan dengan prinsip checks and balances merupakan wujud penyelenggaraan negara yang demokratis. Hal tersebut dapat semakin disempurnakan dengan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Pemilu merupakan upaya untuk menyempurnakan penyelenggaraan negara yang demokratis. Oleh karena itu, dalam membangun peradaban demokrasi di Indonesia agar semakin maju," ujar Puan dalam pidato rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12/2022).

Konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah memberikan jaminan bagi jalan untuk menyempurnakan demokrasi. Salah satunya lewat pelaksanaan pemilu secara periodik untuk dapat menyelenggarakan prinsip checks and balances atas kekuasaan negara.

"Diperlukan pelaksanaan pemilu yang berkualitas, dibutuhkan partai politik peserta pemilu yang semakin maju dalam mengartikulasikan kepentingan rakyat dan senantiasa memegang teguh komitmennya. Untuk menjaga dan mengawal ideologi bangsa dan memperkukuh persatuan bangsa," ujar Puan.

DPR, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah menyepakati tahapan Pemilu 2024. "Oleh karena itu, menjadi tugas kita bersama untuk mengawal pelaksanaan pemilu dapat berlangsung secara baik, jujur, dan adil," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Diketahui, KPU telah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Sedangkan Partai Ummat dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi faktual.

"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari membacakan surat keputusan KPU di kantornya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Tujuh belas parpol yang lolos itu terdiri atas sembilan partai parlemen, lima partai non-parlemen, dan tiga partai baru. Partai parlemen dinyatakan lolos setelah berhasil memenuhi syarat (MS) dalam proses verifikasi administrasi. Sedangkan partai non-parlemen dan partai baru lolos setelah dinyatakan MS dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Partai Ummat merupakan satu-satunya partai yang mengikuti proses verifikasi faktual, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan TMS secara nasional karena TMS di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Selain 17 partai nasional, terdapat pula enam partai lokal Aceh yang lolos sebagai Peserta Pemilu 2024. Keenamnya adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).

 

 

Pada Selasa (13/12/2022), Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang bertujuan untuk mengakomodasi empat provinsi baru Papua juga sudah terbit.

Sehingga tegasnya, tak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Apalagi di MPR juga tak ada pembicaraan hal tersebut, meskipun Ketua MPR Bambang Soesatyo kembali menyinggung wacana penundaan tersebut.

"Sekarang tahapan pemilu itu sudah mulai berjalan, kemudian yang di DPR, partai politik, yang di MPR juga sebagai kepanjangan-kepanjangan tangan juga tidak pernah membicarakan itu," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Diketahui sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet, mempertanyakan urgensi pelaksanaan Pemilu 2024 di tengah masa peralihan pandemi Covid-19. Sebelum itu, Ketua DPD LaNyalla Mattalitti juga melontarkan hal yang sama.

"Ini juga harus dihitung betul apakah momentumnya tepat dalam era kita tengah berupaya melakukan recovery bersama terhadap situasi ini, dan antisipasi, adaptasi terhadap ancaman global seperti ekonomi, bencana alam," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu dalam diskusi yang digelar Poltracking Indonesia, Kamis (8/12/2022).

 

Namun menurut Arsul, kedua orang tersebut hanya menyampaikan pendapatnya terkait pemilu dan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Tegasnya sekali lagi, hingga saat ini tak ada pembahasan penundaan Pemilu 2024 di MPR maupun DPR, termasuk Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

"KIB itu membicarakannya adalah bagaimana pemilu itu bisa on the track, gitu loh jadi jangan ditanya penundaannya. Wong kita ngomongnya pelaksanaan pemilu on the track kok, berarti pemilu terus berjalan ya," ujar Arsul.

Pada pekan ini, Presiden Jokowi juga sudah menerbitkan eraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 7/2017 tentang Pemillihan Umum. Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan, penerbitan Perppu Pemilu merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah untuk menyelenggarakan Pemilu 2024.

Diharapkan dengan dikeluarkannya aturan tersebut, maka penyelenggaraan pemilu bisa berjalan lancar. “Perrpu tersebut merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah untuk penyelenggaraan pemilu 2024 berjalan lancar,” kata Jaleswari, Selasa (13/12/2022).

Jaleswari menyampaikan, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah sepakat untuk mengeluarkan Perppu dalam penyesuaian UU Pemilu tersebut. Ia juga menegaskan, pemerintah akan terus memberikan dukungannya terhadap kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Pemerintah berharap dengan Perppu No. 1 tahun 2022 yang kemarin diundangkan dapat menjadi pedoman penyelenggara pemilu mengelola tahapan dengan baik,” ujar dia.

 

 

 

Ilustrasi Jokowi dan Pemilu - (republika/mardiah)

 

 

 
Berita Terpopuler