Penyelenggara Umroh Sambut Baik Keputusan Vaksin Meningitis tidak Lagi Wajib

Arab Saudi tidak lagi menanyakan vaksinasi meningitis untuk jamaah umroh.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin meningitis di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Bandung, Jalan Cikapayang, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022). Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Bandung menyediakan sebanyak 100 hingga 400 dosis vaksin meningitis per hari yang diprioritaskan bagi jemaah umrah yang berangkat pada 10-31 Oktober 2022. Penyelenggara Umroh Sambut Baik Keputusan Vaksin Meningitis tidak Lagi Wajib
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Ani Nursalikah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menyebut vaksin meningitis tidak lagi wajib. Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi menyebut informasi ini disambut baik oleh semua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Baca Juga

"Hal ini tentu disambut baik oleh PPIU karena kita jadi tidak direpotkan dengan satu syarat untuk umroh. Alhamdulillah," ujarnya saat dihubungi Republika, Senin (14/11/2022).

Ia menyebut SE yang dikeluarkan Kemenkes ini sangat membantu travel umroh dalam menyiapkan proses umroh. Meski demikian, ia juga menyebut adanya edaran tersebut tidak sepenuhnya menampik vaksin meningitis mengingat untuk alasan kesehatan.

Pria yang juga tercatat sebagai pemilik Travel Umroh Haji Khusus PT Patuna Mekar Jaya ini menyebut tidak menganjurkan jamaah tidak mendapatkan vaksin meningitis. Namun, jamaah yang akan berangkat tidak dipaksakan untuk suntik.

"Hal ini diterapkan agar mereka yang mendaftar dan akan berangkat ditawarkan mau atau tidak, akan kita data, dan jika masih mau suntik akan dikoordinasikan dengan KKP," lanjutnya.

Terkait kondisi di lapangan, Syam menyatakan sudah tidak ada lagi pemeriksaan vaksinasi meningitis di bandara-bandara Indonesia. Pun, untuk vaksin kondisinya sudah kondusif, mengingat Kemenkes sudah memesan vaksin meningitis dan menyebarkannya ke seluruh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Indonesia.

Di Saudi sendiri, ia mengamini jika vaksin meningitis ini tidak lagi ditanyakan. Yang ada, petugas setempat memeriksa apakah jamaah sudah mendapatkan booster vaksin Covid-19 atau belum, mengingat saat ini masih pandemi.

Jikapun ternyata jamaah diketahui belum mendapatkan booster, mereka tidak khawatir karena risikonya akan ditanggung oleh jamaah melalui asuransi yang sudah dibayarkan. Persentase jamaah yang berangkat tanpa booster terbilang sedikit.

"Indonesia pun tidak ingin yang belum booster diberangkatkan, karena memiliki risiko terpapar lebih tinggi daripada yang sudah," ujar dia.

Terkait vaksin meningitis ini, otoritas Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah dan General Authority of Civil Aviation (GACA) atau otoritas penerbangan Saudi telah mengeluarkan pernyataan. Di dalamnya, ditekankan tidak ada lagi syarat kesehatan maupun usia bagi jamaah umroh.

Pernyataan di atas sesuai dengan apa yang disampaikan Menteri Haji Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah, saat berkunjung di Indonesia. Kala itu, Menteri Tawfiq menyebut tidak ada lagi syarat apa pun untuk berangkat umroh baik dari segi usia maupun kesehatan.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan mengeluarkan SE dengan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah tersebut ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemenkes Indah Febrianti pada 11 November 2022.

Di dalamnya dituliskan vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umroh. Hal ini sesuai dengan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246.

Meski demikian, Kemenkes menyebut bagi jamaah umroh yang tetap ingin melaksanan vaksinasi meningitis meningokokus sebagai upaya perlindungan kesehatan, tetap dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

"Untuk jamaah umroh yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan melaksanakan vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional," tulis SE tersebut.

 
Berita Terpopuler