Wagub Jabar akan Awasi Peredaran Obat Cair yang Dilarang BPOM

Sidak akan dilakukan jika masih ditemukan laporan apotek jual obat tak boleh edar.

dok.pribadi
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.
Rep: Arie Lukihardianti Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada apotek penjual obat cair yang tidak sesuai dengan aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurut Uu, rencana ini baru akan dilakukan jika masih ditemukan laporan masyarakat soal apotek yang menjual obat-obatan yang tidak boleh edar oleh BPOM. 

Baca Juga

"Jika masih banyak laporan kepada saya, masyarakat masih banyak yang menjual obat cair yang dilarang, karena tanggung membeli, tidak mau rugi, atau yang lainnnya, saya akan sidak bersama aparat," ujar Uu, Selasa (1/11/2022). 

Uu mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih akan menunggu laporan dari masyarakat terlebih dahulu. Sejumlah antisipasi juga sudah dilakukan dengan memberikan aurat edaran oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar. 

"Saya sedang melihat situasi dan kondisi, sekarang pemerintah sudah meminta untuk tidak dijual, diedarkan, dikonsumsi," katanya. 

Namun, kata dia, laporan mengenai adanya apotek penjual obat cair yang dilarang ini masih belum ditemukan. Hanya saja, jika ada oknum yang memanfaatkan hal ini, apart pasti akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum. "Seandainya masih ada yang melanggar, menjual, kan ada aparat yang bekerja. Seminggu dari sekarang saya minta bantuanlah," katanya. 

Perlu diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengingatkan kepada pada pelaku usaha apotek untuk tidak menjual atau mengedarkan obat sirop yang dilarang dalam rangka mencegah penyakit gangguan ginjal akut.

 

 

 
Berita Terpopuler