Dolar dan Iphone dari Ferdy Sambo untuk RE, RR, dan KM Setelah Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Ferdy Sambo sempat memberikan uang setotal Rp 2 miliar kepada 3 suruhannya.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua Komisi Yudisial Taufiq HZ menjawab pertanyaan wartawan saat akan memantau jalannya sidang kasus pembunuhan?Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat?(Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.
Rep: Bambang Noroyono Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Ferdy Sambo sempat memberikan uang setotal Rp 2 miliar kepada tiga suruhannya setelah peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J). Terdakwa Putri Candrawathi Sambo, pun mengucapkan terima kasih kepada terdakwa Richard Eliezer (RE), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) setelah eksekusi pembunuhan Brigadir J tersebut.

Baca Juga

Mengacu dakwaan Ferdy Sambo, disebut pemberian uang tersebut dilakukan pada Ahad (10/7/2022) di ruang kerjanya, di rumah pribadi di Jalan Saguling III 29, Jakarta Selatan (Jaksel). Brigadir J dibunuh oleh para terdakwa tersebut, di rumah dinas Ferdy Sambo, di Jalan Duren Tiga 46 Jaksel, pada Jumat (8/7/2022) sore. Disebut dalam dakwaan, Ferdy Sambo memanggil RE, RR, dan KM menggunakan handy talkie (HT) untuk naik ke lantai-2.

“Kemudian secara bersamaan RE, RR, dan KM naik ke lantai 2, menemui Ferdy Sambo, yang saat itu sedang bersama Putri Candrawathi,” begitu menurut dakwaan. Putri Candrawathi adalah isteri dari Ferdy Sambo. Setelah RE, RR, dan KM naik ke lantai dua, ketiganya duduk berhadap-hadapan dengan Ferdy Sambo, dan Putri Candrwathi. 

“Kemudian Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dolar) Singapura,” begitu kata dakwaan.

RE, dan RR, adalah rekan kerja Brigadir J sesama ajudan Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Sedangkan KM, adalah pembantu rumah tangga Putri Candrawathi. Masih menurut dakwaan amplop berisi duit dolar Singapura itu berisi masing-masing sekitar Rp 500 juta untuk RR, dan Rp 500 juta untuk KM. Sedangkan, amplop lebih tebal yang isinya setara Rp 1 miliar, menurut dakwaan diberikan kepada RE. Tak ada penjelasan di dalam dakwaan tentang pemberian berbeda untuk RE, RR, dan KM.

Namun, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, RE adalah eksekutor pertama. Ia mendapatkan perintah langsung dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Ferdy Sambo, pun ikut melakukan penembakan terakhir di kepala Brigadir J. RR, dalam peristiwa pembunuhan itu cuma sebagai orang yang mengawasi, dan yang membawa Brigadir J ke ruang eksekusi sebelum dilakukan penembakan. Sedangkan KM, adalah orang turut serta membawa Brigadir J, dan menyiapkan pisau untuk rencana eksekusi tambahan. 

Selain uang, dikatakan dalam dakwaan, Ferdy Sambo, juga memberikan handphone merek Iphone 13 Pro Max untuk RE, RR, dan KM. Dakwaan menyebutkan, Ferdy Sambo memberikan Hp seharga kira-kira Rp 20-an juta per unitnya itu sebagai hadiah. Karena setelah eksekusi pembunuhan Brigadir J, Hp milik RE, RR, dan KM, diserahkan kepada Ferdy Sambo untuk dirusak, dibuang agar menghilangkan jejak pembunuhan. 

“Kemudian, pada saat itu, Putri Candrawathi Sambo, selaku istri dari Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada RE, RR, dan KM,” begitu kata dakwaan.

 

Namun masih menurut dakwaan, pemberian uang tersebut, kembali ditarik oleh Ferdy Sambo. Tak ada penjelasan dalam dakwaan kapan Ferdy Sambo meminta RE, dan RR, serta KM mengembalikan uang tersebut. Akan tetapi dikatakan dakwaan, Ferdy Sambo menjanjikan akan kembali memberikan amplop berisi uang dolar Singapura itu pada Agustus 2022. 

“Ferdy Sambo berjanji kepada RE, RR, dan KM akan menyerahkan amplo berisi uang dolar Singapura tersebut, apabila kondisi sudah aman,” begitu kata dakwaan.

Sementara jatah Hp untuk RE, RR, dan KM tetap diberikan. Dikatakan dakwaan, RE, RR, dan KM, tak melakukan reaksi penolakan apapun saat pemberian amplop berisi uang tersebut. Pun tak melakukan penolakan atas penarikan kembali uang tersebut. Juga tak membantah untuk menerima janji Ferdy Sambo tentang akan kembali memberikan uang tersebut pada Agustus 2022. 

“Dan terdakwa RE, RR, dan KM menyadari sepenuhnya, dan tidak sedikitpun menolak pemberian Handphone Iphone 13 Pro Max, dan uang yang sudah dijanjikan oleh Ferdy Sambo itu,” begitu kata dakwaan.

Dakwaan Ferdy Sambo, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). Dakwaan Ferdy Sambo tebalnya sekitar 97 halaman. Dalam sidang perdana tersebut, JPU menghadirkan langsung para terdakwa. Yakni terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, RR, dan KM. Sementara sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa Bharada RE, baru akan digelar, pada Selasa (18/10/2022) di pengadilan yang sama.  

JPU dalam dakwaannya menebalkan sangkaan terhadap lima terdakwa itu dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut terkait dengan pembunuhan berencana, pembunuhan, turut serta melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana kepada orang lain untuk melakukan perampasan nyawa orang lain. Kelima terdakwa itu terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

 

 

 
Berita Terpopuler