Formulir C1 Digital demi Cegah Berulangnya Ratusan Petugas KPPS Meninggal Saat Pemilu

Formulir C1 digital diharapkan kurangi beban petugas KPPS saat pemungutan suara.

Antara/Olha Mulalinda
Petugas membuka kembali formulir C1 Pemilihan Legislatif di Kota Sorong, Papua Barat, pada Pemilu 2019. Untuk Pemilu 2024, KPU menerapkan sistem digital formulir C1 untuk mencegah terulangnya tragedi meninggalnya ratusan petugas KPPS saat pemungutan suara. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A

Baca Juga

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana membuat formulir perhitungan suara atau biasa disebut formulir C1 dalam format digital untuk gelaran Pemilu 2024. Rencana ini bertujuan untuk mengurangi beban kerja petugas kelompok penyelenggara pemilihan suara (KPPS). 

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, ketika beban kerja petugas KPPS berkurang, tentu diharapkan tragedi kematian ratusan petugas pada Pemilu 2019 tak terulang. 

"Inovasi formulir C1 digital ini tentunya akan sangat bermanfaat untuk meringankan beban pekerjaan badan ad hoc KPPS pada saat proses penghitungan dan penulisan hasil pemungutan suara," kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/10/2022). 

Untuk diketahui, riset Universitas Gadjah Mada (UGM) menemukan bahwa meninggalnya 894 KPPS saat Pemilu 2019 disebabkan oleh faktor usia lanjut, penyakit penyerta, dan beban kerja berlebih. Idham pun memberikannya perbandingan beban kerja petugas KPPS saat Pemilu 2019 dan yang akan terjadi saat Pemilu 2024.

Pada 2019, petugas menulis sendiri hasil perhitungannya suara ke dalam formulir C1 hingga puluhan kali. "Itu yang membuat pekerjaan KPPS jadi berat," ujarnya. 

Sedangkan dengan menggunakan formulir C1 digital saat Pemilu 2024, lanjut dia, petugas KPPS hanya perlu sekali meng-input data. Selanjutnya, formulirnya bisa digandakan dengan mudah.

Di sisi lain, KPU menaikkan batas usia maksimal petugas menjadi 55 tahun. Untuk diketahui, saat Pemilu 2019 tidak ada batas usia maksimal petugas KPPS. Sedangkan saat Pilkada 2020, KPU menetapkan batas usia maksimal 50 tahun. 

Menurut KPU, seseorang yang berusia 55 tahun masih kuat untuk bekerja di tempat pemungutan suara (TPS). Idham menerangkan, rencana pihaknya menetapkan batas usia maksimal 55 tahun itu mengacu pada rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Jadi umur 55 tahun itu batas maksimal yang direkomendasikan oleh para aktivis kesehatan," kata Idham.

Menurutnya, seseorang yang berusia 55 tahun sanggup melakukan pekerjaan melelahkan saat hari pemungutan, mulai dari menyiapkan TPS sekitar jam 5 pagi hingga melakukan perhitungan suara sampai tengah malam. "Dari sisi stamina atau kekuatan fisik, umur 55 tahun masih kuat," katanya. 

Idham juga menjawab kekhawatiran publik soal potensi terulangnya peristiwa naas pada Pemilu 2019, yakni meninggalnya 894 petugas KPPS karena kelelahan. Dia mengatakan, berdasarkan riset oleh Universitas Gajah Mada, ratusan petugas yang meninggal itu umumnya berusia di atas 55 tahun. 

"Mereka yang meninggal itu umumnya juga punya komorbid (penyakit penyerta)," ujarnya. 

 

 

 

 

Komnas HAM sebelumnya juga sudah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan upaya pencegahan agar tidak ada lagi petugas kelompok penyelenggara pemilihan suara (KPPS) meninggal dunia saat Pemilu 2024. Jangan sampai korban jiwa kembali berjatuhan dalam jumlah banyak seperti saat Pemilu 2019.

"Kami mau dari sisi HAM, tidak ada lagi peristiwa seperti 2019 dimana banyak petugas KPPS yang menjadi korban," kata Yunita, Pemantau Aktivitas Ham di Komnas HAM, kepada wartawan usai mengikuti acara uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait badan ad hoc pemilu, di kantor KPU, Jakarta, Rabu (12/10/2022). 

Yunita menyarankan PKPU turut memuat pasal soal kewajiban melakukan cek kesehatan bagi calon petugas KPPS. Jangan lagi syarat menjadi petugas KPPS hanya membuat surat pernyataan berbadan sehat. Pasalnya, surat semacam itu tidak memberikan informasi soal kondisi kesehatan, karena memang tidak dicek oleh tim medis.

"Kami meminta KPU benar-benar memastikan ada surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh instansi terkait, misalnya puskesmas. Jadi petugas KPPS ini tervalidasi bahwa mereka memang layak menjadi petugas," ujar Yunita mewakili Komnas HAM memberikan tanggapan atas rancangan PKPU tersebut.

Dalam rancangan PKPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota itu, hanya terdapat dua syarat terkait kesehatan bagi calon petugas KPPS. Pertama, "mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba". 

Kedua, bagi calon yang memenuhi syarat pertama, maka akan diseleksi dengan mengutamakan "orang yang tidak memiliki penyakit bawaan/komorbid". Ketentuan mengenai penyakit komorbid berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Adapun, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz menyoroti agar rencana menaikkan batas usia panitia KPPS menjadi maksiamal 55 tahun jangan sampai membuat banyak panitia KPPS meninggal dunia seperti Pemilu 2019 lalu. Apalagi, orang yang berusia 50 tahun ke atas biasanya punya masalah kesehatan. 

 

"Perlu ada upaya mitigasi agar tidak terjadi kembali kejadian 2019 lalu, ketika banyak sekali anggota KPPS yang meninggal dunia," kata Kahfi, Rabu.

 

 

Ilustrasi Pemilu - (republika/mgrol100)

 
Berita Terpopuler