Kawasan ini merupakan area perdagangan yang berkembang sejak awal abad ke-19.
Suasana kompleks pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta menetapkan kompleks Pasar baru merupakan salah satu kawasan dan Benda Cagar Budaya. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Kawasan tersebut merupakan area perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19.
Suasana kompleks pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta menetapkan kompleks Pasar baru merupakan salah satu kawasan dan Benda Cagar Budaya. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Kawasan tersebut merupakan area perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. Republika/Thoudy Badai
Anak bermain di area pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta menetapkan kompleks Pasar baru merupakan salah satu kawasan dan Benda Cagar Budaya. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Kawasan tersebut merupakan area perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. Republika/Thoudy Badai
Suasana kompleks pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta menetapkan kompleks Pasar baru merupakan salah satu kawasan dan Benda Cagar Budaya. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Kawasan tersebut merupakan area perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. Republika/Thoudy Badai
Pengendara melintas di area pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta menetapkan kompleks Pasar baru merupakan salah satu kawasan dan Benda Cagar Budaya. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Kawasan tersebut merupakan area perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. Republika/Thoudy Badai