Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, dan Zumi Zola Bebas Bersyarat

Mereka akan diawasi oleh Bapas selama berstatus bebas bersyarat.

Republika/Prayogi
Patrialis Akbar.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah narapidana kasus korupsi seperti mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Mantan menteri Agama Suryadharma Ali, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Mantan bupati Cianjur, Irvan Rivano pun bebas bersyarat.

"Benar (bebas bersyarat)," ujar Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Ia mengungkapkan, mereka mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan. Selanjutnya, mereka wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Masih wajib lapor, ada aturan yang diatur oleh Bapas," ungkapnya.

Elly mengatakan, mereka diawasi oleh Bapas. Apabila ketahuan melanggar aturan, maka bisa kembali dibawa ke lapas. "Kalau mereka melanggar aturan bisa saja mereka ditarik ke lapas," katanya.


Baca Juga

 
Berita Terpopuler