Atut dihukum 12 tahun penjara atas kasus korupsi alat kesehatan dan suap hakim MK.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kIRI) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Senin (6/9/2022). Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kanan) dan puterinya yang saat ini menjadi anggota DPD RI Andiara Aprilia Hikmat (kiri), turun dari mobil untuk memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Senin (6/9/2022). Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (kiri) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kanan) dan puterinya yang saat ini menjadi anggota DPD RI Andiara Aprilia Hikmat (tengah) keluar ruangan setelah memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Senin (6/9/2022). Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus.