Polri: Penembakan Brigadir J Bukan Aksi Bela Diri Bharada E

Polri akan meminta keterangan Ferdy Sambo dan istrinya pada Kamis hari ini.

Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J yang menjerat Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E bukan aksi membela diri.
Rep: Bambang Noroyono, Antara Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J yang menjerat Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E bukan aksi membela diri. Bharada E ditetapkan tersangka Pasal 338, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. 

Baca Juga

Direktur Dittipum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menerangkan, sangkaan tersebut terkait dengan pembunuhan, dan perampasan nyawa orang lain. Sangkaan tersebut juga terkait dengan persekongkolan dalam pembunuhan, serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.

“Jadi ini (pembunuhan terhadap Brigadir J), bukan pembelaan diri,” kata Andi saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, di Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam. 

Andi menerangkan, penetapan tersangka terhadap Bharada E ini merupakan proses penyidikan terkait pelaporan yang dilakukan oleh keluarga, dan tim pengacara keluarga Brigadir J. “Jadi, tersangka terhadap Bharada E ini, khusus untuk (kasus) yang dilaporkan oleh pengacara keluarga Brigadir Yosua (J),” kata Andi.

Andi menerangkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi. Mereka di antaranya, para ahli dan 11 orang pihak keluarga Brigadir J. 

Proses gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/8/2022) malam. Sampai tadi malam, Andi menerangkan, posisi Bharada E masih berada di dalam ruang pemeriksaan untuk selanjutnya diperiksa sebagai tersangka.

“Setelah ditetapkan tersangka, selanjutnya Bharada E akan diperiksa sebagai tersangka, untuk selanjutnya dilakukan penangkapan,” ujar Andi.

Setelah rangkaian proses tersebut selesai, kata Andi, tim penyidik akan melakukan penahanan terhadap Bhadara E. Namun, kata dia, proses pendalaman, dan pemeriksaan saksi-saksi terus akan dilanjutkan. 

Pada Kamis (4/8/2022) hari ini, tim penyidikannya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Candrawathi Sambo. Sebelumnya, polisi menyatakan kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) itu merupakan aksi membela diri membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan. 

 
Berita Terpopuler