Bangun Kesiangan, Bolehkah Qadha Sholat Shubuh?

Apakah orang tersebut wajib mengqadhanya?

Republika/Prayogi
Ilustrasi Sholat. (Republika/ Prayogi )
Rep: Andrian Saputra Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pendidikan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah KH. Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya dalam kajiannya yang juga ditayangkan melalui kanal Al Bahjah TV menjelaskan bahwa para ulama telah membahas mengenai hukum mengqadha shalat. Diantaranya adalah tentang hukum bagi orang yang meninggalkan sholat sampai keluar waktu. Apakah orang tersebut wajib mengqadhanya?

Baca Juga

Maka Buya Yahya menjelaskan para ulama dari empat mazhab fiqih yakni Syafi'i, Hanafi, Hambali dan Maliki sepakat bahwa mengqadha shalat itu ada. Orang yang meninggalkan shalat sampai keluar waktu karena ketidak sengajaan misalnya karena ketiduran atau lupa maka hukumnya wajib mengqadha shalat tersebut. 

Buya Yahya mencontohkan orang yang tertidur hingga tak sadar telah melewati waktu shalat, atau saking asyiknya seorang Muslim bercengkrama dengan orang tuanya hingga lupa belum melaksanakan shalat sedangkan waktunya sudah terlewat. 

Maka ketika Muslim tersebut menyadari bahwa dirinya belum melaksanakan shalat, sementara waktunya sudah terlewat, maka ia wajib untuk segera mengqadha shalat tersebut. Begitupun orang yang tertidur dan bangun kesiangan hingga terlewatkan melaksanakan waktu subuh, maka tetap wajib mengqadha shalat ketika bangun. 

Kendati menurut Buya Yahya terdapat sedikit perbedaan pandangan para ulama (khilafiyah) berkaitan dengan  hukumnya orang yang secara sengaja meninggalkan shalat atau tidak mau shalat. Buya Yahya menjelaskan mazhab Syafi'i dan jumhur ulama mengatakan bahwa kendatipun seorang Muslim meninggalkan shalat dengan sengaja hingga waktu shalat tersebut telah habis, maka tetap wajib baginya untuk mengqadha shalat yang ditinggalkannya itu.

 

Buya Yahya mengatakan pendapat tersebut berbeda dengan pendapat para ulama pengikut mazhab Hambali. Dimana para ulama pengikut mazhab Hambali berpendapat bahwa orang yang dengan niat sengaja meninggalkan shalat maka tidak ada qadha baginya. Bahkan menurut pendapat ini orang yang  meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya murtad. 

Dari pendapat para ulama tersebut, Buya Yahya mengatakan orang yang sering bangun kesiangan tanpa disengaja hingga terlewatkan shalat subuh atau pun karena sengaja maka tetap wajib qadha. Sementara terkait sering bangun kesiangan merupakan masalah kebiasaan. Maka hendaknya orang tersebut mencari solusi agar dirinya tidak lagi mengalami kesiangan bangun tidur sehingga terlewatkan melaksanakan shalat. 

"Inti kesimpulannya adalah baik meninggalkan shalat karena tertidur, karena lupa atau karena disengaja, jumhur ulama mengatakan ada qadha. Ngga usah ragu Anda. Tetap Anda qadha shalat Anda. Cuma tolong besok hari jangan diulangi lagi (kebiasaan bangun kesiangan)," kata Buya Yahya. 

Buya Yahya menyarankan kepada orang-orang yang memiliki masalah bangun tidur kesiangan sehingga terlewatkan melaksanakan shalat subuh, agar meminta bantuan kepada teman atau orang terdekatnya untuk membangunkan dengan berbagai cara ketika telah memasuki waktu subuh. Hal ini lebih baik untuk menghilangkan kebiasaan bangun tidur kesiangan. 

Lebih lanjut Buya Yahya juga menyarankan agar setiap Muslim memperluas wawasan mengenai pendapat-pendapat para ulama berkaitan seputar hukum shalat. Sehingga dengan mengetahui berbagai pandangan ulama, seorang Muslim dapat mengambil panduan yang tepat dan tidak pula dengan mudah menyalahkan orang lain yang memiliki pandangan berbeda. 

Buya Yahya juga menekankan yang paling penting bagi Muslim dalam hal shalat adalah jangan sampai telat atau bahkan meninggalkannya dengan sengaja. Setiap Muslim harus terus berupaya memperbaiki kualitas shalatnya termasuk mengerjakannya tepat waktu. 

 

"Kalau lupa benaran bukan dibuat-buat, misalnya karena saking asyiknya ibunya datang hingga lupa shalat dzuhur (maka wajib qadha). Lupa lantaran (perkara) halal ini tidak dosa. Termasuk udzur meninggalkan shalat itu karena tidur dan lupa.  Tapi kalau lupa shalat karena (perkara) haram, ini yang ngga benar," katanya.

 
Berita Terpopuler