Gaduh Promo Miras untuk Muhammad dan Maria Singkap Sengkarut Izin Usaha Holywings

Pemprov DKI Jakarta mengungkap Holywings Group langgar beberapa ketentuan izin usaha.

ANTARA/Aprillio Akbar
Satpol PP memasang stiker penyegelan outlet Holywings di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 12 outlet Holywings di Ibu Kota usai pencabutan izin usahanya karena adanya temuan beberapa outlet yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zainur Mashir Ramadhan, Antara

Baca Juga

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Rabu (28/6/2022) menyegel salah satu cabang restoran dan kafe Holywings di Jalan Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat. Penyegelan ini sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Kita lakukan penyegelan Holywings karena melanggar beberapa hal," kata Sekretaris Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Santoso, di Jakarta.

Santoso menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan ditutupnya Holwings di kawasan Tanjung Duren ini. Tempat usaha Holwings di Tanjung Duren itu, kata Santoso, belum memiliki dokumen, persyaratan dan ketentuan perizinan yang semestinya.

Menurut Santoso, Holywings juga beroperasi tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Namun, Santoso enggan menjelaskan terhadap pertanyaan, apakah penutupan Holywings terkait dengan kasus promo minuman keras dan dinilai sejumlah kalangan menistakan agama tertentu.

"Saya tidak bisa jelaskan, itu saja," kata dia singkat sambil meninggalkan awak media.

Adapun, 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya yakni, Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara; Holywings Kalideres; Holywings di Kelapa Gading Barat; Tiger; Dragon; Holywings PIK; Holywings Reserve Senayan; Holywings Epicentrum; Holywings Mega Kuningan; Garison; Holywings Gunawarman dan Vandetta Gatsu.

Terlepas dari gaduhnya kasus promo miras yang dijual Holywings dengan menyertakan nama Muhammad dan Maria, penutupan seluruh outlet Holywings di Jakarta, juga didasari atas beberapa pelanggaran. Hal itu diketahui dari penelurusan beberapa dinas terkait.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata, Senin (28/6/2022).

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar. Yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. 

Petugas juga menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan DJ (disc jockey) baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko. Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan DKI Jakarta Hana Suryani menyatakan, Holywings tidak menjadi anggota asosiasi dan berperilaku sebagai restoran dengan objek pajak restoran yang kerap menampilkan banyak hiburan tanpa pajak hiburan.

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. Namun, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol dengan aturan penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan, kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, dari hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

"Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," tuturnya.

In Picture: Petugas Satpol PP Menyegel Outlet Holywings di DKI Jakarta

Petugas Satpol PP saat melakukan penyegelan di salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

 

 

 

Implikasi pajak

Pada Selasa (28/6/2022), Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengakui, penutupan Holywings berimplikasi dengan pajak dan faktor lainnya. Namun, Benni tidak membeberkan berapa dampak kerugian yang timbulkan akibat penyimpangan izin usaha yang dilakukan oleh tempat usaha tersebut.

“Karena itu (Holywings) ada implikasi pajak. Tapi, intinya, Pemda DKI Jakarta akan terus mendorong kemudahan berusaha,” kata Benni saat ditemui Republika, Selasa.

Dalam kesempatan terpisah, Asosiasi Pengusaha Hiburan DKI Jakarta Hana Suryani mengatakan Holywings tidak masuk anggota asosiasi. Selama ini, pengenaan pajak kepada usaha tersebut diketahui pajak restoran, namun operasionalnya juga meliputi hiburan.

"Karena pajak Holywings itu restoran. Itu yang akhirnya bikin usaha-usaha hiburan lain cemburu. Jadi, kenapa praktiknya hiburan tapi kok pajak restoran? Makanya dia bisa jualan semurah itu. Alkohol saja gratis. Kalau kami, di (usaha) hiburan alkohol mahal, 25 persen," ucapnya, Ahad (26/6/2022).

Baca juga : Pemprov DKI Harap Holywings Punya Iktikad Baik

Status sebagai tempat usaha restoran, lanjut Hana, membuat aktivitas Holywings mudah memberikan promo dan makanan serta minuman murah, khususnya yang beralkohol. Padahal, jika status Holywings sebagai tempat hiburan, pemilik usaha harus berpikir dua kali karena beban pajak lebih besar dan ditanggung penuh kepada pengusaha. 

“Ini (di Holywings) alkohol dikasih gratis. Kalo saya orang pajak, saya juga teriak,” tuturnya.

Karena itu, dia mempertanyakan status Holywings yang tidak jelas. Menurutnya, hal itu penting karena banyak tempat usaha serupa Holywings yang mengaku sebagai objek pajak restoran tetapi menjalankan praktik usaha hiburan.

"Nah ini yang merugikan negara,” jelasnya.

Pencabutan izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta sepertinya akan berdampak merembet pada outlet-outlet di daerah lain. Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada hari ini mengatakan, Pemerintah Kota Bandung telah mengirimkan surat panggilan kepada pengelola Holywings Bandung.

Kan kalau perizinan itu dibedakan dengan isu SARA-nya, tapi kemarin pihak aparat sudah menyita seluruh dua macam minuman itu ya. Hari ini kita upayakan pemanggilan (pihak Holywings), nanti oleh pemerintah kota, oleh aparat juga kita akan lakukan hari ini,” kata Yana, Selasa. 

"Jadi nanti soal izin, saranya kita tanya di momen itu. Hari ini insya allah,” tegasnya.  

Saat ditanya kemungkinan masa depan dua outlet Holywings di Kota Bandung, di Setia Budi dan Pasar Kaliki, Yana mengatakan akan memutuskannya berdasarkan hasil evaluasi hari ini. Namun dia memastikan bahwa proses pengevaluasian perizinan ini akan dibedakan dengan isu SARA yang tengah ramai diperbincangkan. 

“Tergantung evaluasi hari ini, saya belum tahu, kan baru hari ini. Tapi harus dibedakan izin sama isu SARA-nya. SARA-nya mungkin bisa dipidana, tapi kalau izinnya enggak juga. Kita lihat hasil pemanggilan hari ini,” ujar Yana. 

Baca juga : Holywings Sudah Lama Melanggar, Pemprov DKI Baru Permasalahkan Izin Hiburan

Republika sejak kemarin hingga hari ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak Holywings Group terkait pencabutan izin usaha di DKI Jakarta. Upaya panggilan telepon dan pengiriman layanan pesan singkat ke pihak manajemen belum mendapatkan respons. Begitu juga pengacara kondang Hotman Paris yang selama ini aktif dalam kegiatan promosi Holywings, tidak merespons upaya konfirmasi dari Republika.

 

 

 

 

 

 

 
Berita Terpopuler