Muslimah Perlu Tahu! Kategori Darah Istihadhah

Darah istihadhah tidak memenuhi syarat atau kategori darah haid.

MGROL100
Ilustrasi Muslimah. Muslimah Perlu Tahu! Kategori Darah Istihadhah
Rep: mgrol135 Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketika seorang wanita berdarah, dia mengalami menstruasi untuk waktu yang singkat, karena ketika dia mencapai pubertas, dia akan memiliki dua periode: periode menstruasi dan periode suci.

Semua ulama sepakat bahwa harus ada jarak suci yang sempurna antara menstruasi dan menstruasi berikutnya, dan periode suci minimum, menurut mayoritas ulama, adalah 15 hari menurut mazhab, dan 13 hari menurut mazhab Hanbali.

Jadi, jika seorang wanita telah bebas dari menstruasi selama kurang dari 15 hari dan kemudian mulai mengeluarkan darah lagi, darah yang keluar tidak dianggap sebagai darah menstruasi karena masuk dalam periode suci dan seharusnya menjadi milik seorang wanita. Darah istihadhah adalah darah yang keluar selama bulan suci ini. Wanita yang telah mengalami istihadhah juga dianggap wanita suci.

Penting terkait darah istihadhah, dan konsekuensi hukumnya, serta apa saja yang diharuskan dan dibolehkan bagi wanita yang sedang mengalami istihadhah. Kategori darah istihadhah adalah darah yang tidak memenuhi syarat atau kategori darah haid atau nifas. Maka dapat dirincikan sebagai berikut, seperti dikutip dari Isnawati dalam buku Darah Istihadhah terbitan Rumah Fiqih Publishing:

1. Darah Sebelum Usia 9 Tahun

Usia minimal haidh seorang wanita adalah 9 Tahun Hijriyah. Apabila seorang anak perempuan mengalami keluar darah dari kemaluannya seperti darah haidh, padahal usianya belum masuk usia haidh, belum 9 tahun menurut hitungan tahun qamariyah, maka dia bukan sedang mendapat haidh. Melainkan darah tersebut bisa disebut darah istihadhah dan fasad.

Baca Juga

 

2. Darah Wanita Menopause

Wanita yang telah menopause, jika mengalami keluar darah, maka darah tersebut sudah bukan lagi darah haidh, melainkan darah istihadhah atau fasad. Untuk usia menopause sendiri para ulama berbeda pendapat.

Untuk usia menopause sendiri para ulama berbeda pendapat.

a.Tidak ada batas

Ulama Hanafiyah ada yang mengatakan bahwa jika ada wanita yang keluar darah diusia lanjut, namun warna darah, waktu keluarnya dan ciricirinya sama dengan kebiasaan haidhnya dia, maka darahnya tetap dihukumi sebagai darah haidh.

b. 50 Tahun

Menurut Al-Hanabilah sinnul ya’as bagi wanita itu adalah usia 50 tahun. Maka apabila ada seorang wanita yang masih keluar darah seperti haidh, namun usianya sudah melewati 50 tahun Qamariyah, maka darah yang keluar tidak dihukumi sebagai darah haidh, tetapi darah istihadhah.

c. 55-60 Tahun

Pendapat ketiga merupakan pendapat dari mayoritas madzhab Hanafiyah. Muhammad bin Hasan berpendapat 60 tahun merupakan batasan usia maksimal wanita haidh. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat usia maksimal wanita Haidh adalah 55 tahun.

d. 70 Tahun

Mazhab Al-Malikiah berbeda dengan pendapat-pendapat mazhab sebelumnya, mereka mengatakan bahwa sinnul ya’as itu adalah usia 70 tahun.

 

3. Darah Belum Memenuhi Durasi Minimal Haid

Di dalam Madzhab Hanafi, minimal haid wanita adalah 3 hari 3 malam. Apabila ada wanita baru keluar darah selama 1 hari, kemudian darahnya berhenti sama sekali, maka darah tersebut adalah darah istihadhah. Sedangkan di dalam madzhab Syafi’i, minimal haidh seorang wanita adalah 1 hari 1 malam atau 24 jam. Apabila wanita keluar darah kurang dari 24 jam, maka darah tersebut dihukumi sebagai istihadhah.

4. Darah di Masa Suci

Kategori utama darah istihadhah adalah darah yang keluar pada masa suci seharusnya seorang wanita. Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa maksimal wanita mengalami haidh menurut pandangan jumhur ulama adalah 15 hari. Sehingga apabila seorang wanita keluar darah melebihi dari 15 hari, maka wanita ini mengalami yang namanya istihadhah.

5. Darah Sebelum Melahirkan

Sebagian ulama seperti ulama Hanafi, sebagian ulama Maliki dan sebagian ulama Syafi’i berpendapat, darah yang keluar menjelang persalinan bukanlah darah haidh, melainkan darah fasad atau istihadhah.

6. Darah Keluar Melewati Batasan Maksimal Haid dan Nifas

Kategori darah istihadhah yang disepakati para ulama adalah darah yang keluar melewati batasan maksimal haidh ataupun nifas. Sebagaimana di dalam madzhab Jumhur ulama bahwa batasan maksimal wanita haidh hanya 15 hari saja, jika darah terus saja keluar melebihi 15 hari, maka wanita diwajibkan mandi suci dari haidh pada hari ke-16 dan menghukumi darah yang keluar selanjutnya bukan haidh, melainkan istihadhah.

7. Darah yang Keluar Melewati Adat/Kebiasaan

Bagi wanita yang memiliki adat atau kebiasaan haidh atau di dalam bahasa Arab disebut dengan mu’tadah, misalkan setiap awal bulan dia mengalami haidh selama 6 hari. Maka jika sewaktu-waktu dia keluar darah melebihi dari 15 hari, misalkan darahnya keluar sampai 20 hari lamanya, maka dari 20 hari keluar darah tersebut yang dihukumi sebagai draah haidh adalah darah yang keluar pada 6 hari pertama saja. Sementara 14 hari berikutnya dihukumi sebagai istihadhah.

8. Darah Lemah

Apa yang dimaksud darah lemah, yaitu darah yang keluar dari wanita, dimana wanita tersebut melihat adanya darah yang kuat dan darah yang lemah. Kuat dan lemahnya darah ini dilihat dari warna, kekentalan dan bau.

Misalkan wanita di hari pertama dan kedua keluar darah berwarna hitam, kental dan berbau tajam, tetap pada hari ketiga dan keempat warna darahnya berubah jadi merah, tidak kental dan baunya juga sudah tidak seberbau sebelumnya. Maka darah yang keluar pada hari ketiga dan keempat ini disebut sebagai darah yang lemah.

Darah yang lemah di dalam Madzhab Asy-Syafi’i adakalanya dihukumi sebagai darah haid, dan adakalanya dihukumi sebagai darah istihadhah.

 
Berita Terpopuler