Ribuan Buruh Gelar Aksi di Depan Gedung DPR/MPR

Massa buruh mengajukan tuntutan menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Massa dari elemen serikat buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Dalam aksinya mereka menyampaikan lima tuntutan diantaranya menolak revisi UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, menolak Omnibus Law Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari atau harus 9 bulan sesuai Undang-Undang, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan menolak liberalisasi pertanian melalui World Trade Organization (WTO). Menurut Presiden Partai Buruh, Saiq Iqbal, aksi tersebut digelar di sejumlah kota Industri di Indonesia, sementara untuk di DKI Jakarta dipusatkan di DPR RI dengan melibatkan sebanyak 10.000 buruh.

Massa dari elemen serikat buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Dalam aksinya mereka menyampaikan lima tuntutan diantaranya menolak revisi UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, menolak Omnibus Law Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari atau harus 9 bulan sesuai Undang-Undang, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan menolak liberalisasi pertanian melalui World Trade Organization (WTO). Menurut Presiden Partai Buruh, Saiq Iqbal, aksi tersebut digelar di sejumlah kota Industri di Indonesia, sementara untuk di DKI Jakarta dipusatkan di DPR RI dengan melibatkan sebanyak 10.000 buruh. Republika/Thoudy Badai

Massa dari elemen serikat buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Dalam aksinya mereka menyampaikan lima tuntutan diantaranya menolak revisi UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, menolak Omnibus Law Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari atau harus 9 bulan sesuai Undang-Undang, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan menolak liberalisasi pertanian melalui World Trade Organization (WTO). Menurut Presiden Partai Buruh, Saiq Iqbal, aksi tersebut digelar di sejumlah kota Industri di Indonesia, sementara untuk di DKI Jakarta dipusatkan di DPR RI dengan melibatkan sebanyak 10.000 buruh. Republika/Thoudy Badai

Massa dari elemen serikat buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Dalam aksinya mereka menyampaikan lima tuntutan diantaranya menolak revisi UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, menolak Omnibus Law Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari atau harus 9 bulan sesuai Undang-Undang, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan menolak liberalisasi pertanian melalui World Trade Organization (WTO). Menurut Presiden Partai Buruh, Saiq Iqbal, aksi tersebut digelar di sejumlah kota Industri di Indonesia, sementara untuk di DKI Jakarta dipusatkan di DPR RI dengan melibatkan sebanyak 10.000 buruh. Republika/Thoudy Badai

Presiden Partai Buruh (tengah) menyampaikan imbauan kepada massa aksi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Dalam aksinya mereka menyampaikan lima tuntutan diantaranya menolak revisi UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, menolak Omnibus Law Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari atau harus 9 bulan sesuai Undang-Undang, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan menolak liberalisasi pertanian melalui World Trade Organization (WTO). Menurut Presiden Partai Buruh, Saiq Iqbal, aksi tersebut digelar di sejumlah kota Industri di Indonesia, sementara untuk di DKI Jakarta dipusatkan di DPR RI dengan melibatkan sebanyak 10.000 buruh. Republika/Thoudy Badai

Massa dari elemen serikat buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Dalam aksinya mereka menyampaikan lima tuntutan diantaranya menolak revisi UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, menolak Omnibus Law Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari atau harus 9 bulan sesuai Undang-Undang, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan menolak liberalisasi pertanian melalui World Trade Organization (WTO). Menurut Presiden Partai Buruh, Saiq Iqbal, aksi tersebut digelar di sejumlah kota Industri di Indonesia, sementara untuk di DKI Jakarta dipusatkan di DPR RI dengan melibatkan sebanyak 10.000 buruh. Republika/Thoudy Badai

Massa dari elemen serikat buruh berjalan menuju gedung DPR RI untuk menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Dalam aksinya mereka menyampaikan lima tuntutan diantaranya menolak revisi UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, menolak Omnibus Law Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari atau harus 9 bulan sesuai Undang-Undang, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan menolak liberalisasi pertanian melalui World Trade Organization (WTO). Menurut Presiden Partai Buruh, Saiq Iqbal, aksi tersebut digelar di sejumlah kota Industri di Indonesia, sementara untuk di DKI Jakarta dipusatkan di DPR RI dengan melibatkan sebanyak 10.000 buruh. Republika/Thoudy Badai

Massa dari elemen serikat buruh membawa boneka orang orangan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Dalam aksinya mereka menyampaikan lima tuntutan diantaranya menolak revisi UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, menolak Omnibus Law Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari atau harus 9 bulan sesuai Undang-Undang, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan menolak liberalisasi pertanian melalui World Trade Organization (WTO). Menurut Presiden Partai Buruh, Saiq Iqbal, aksi tersebut digelar di sejumlah kota Industri di Indonesia, sementara untuk di DKI Jakarta dipusatkan di DPR RI dengan melibatkan sebanyak 10.000 buruh. Republika/Thoudy Badai

Massa dari elemen serikat buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Dalam aksinya mereka menyampaikan lima tuntutan diantaranya menolak revisi UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, menolak Omnibus Law Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari atau harus 9 bulan sesuai Undang-Undang, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan menolak liberalisasi pertanian melalui World Trade Organization (WTO). Menurut Presiden Partai Buruh, Saiq Iqbal, aksi tersebut digelar di sejumlah kota Industri di Indonesia, sementara untuk di DKI Jakarta dipusatkan di DPR RI dengan melibatkan sebanyak 10.000 buruh. Republika/Thoudy Badai

Massa dari elemen serikat buruh memasang sapanduk berisi tuntutan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Dalam aksinya mereka menyampaikan lima tuntutan diantaranya menolak revisi UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, menolak Omnibus Law Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari atau harus 9 bulan sesuai Undang-Undang, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan menolak liberalisasi pertanian melalui World Trade Organization (WTO). Menurut Presiden Partai Buruh, Saiq Iqbal, aksi tersebut digelar di sejumlah kota Industri di Indonesia, sementara untuk di DKI Jakarta dipusatkan di DPR RI dengan melibatkan sebanyak 10.000 buruh. Republika/Thoudy Badai

Massa dari elemen serikat buruh membawa boneka orang orangan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Dalam aksinya mereka menyampaikan lima tuntutan diantaranya menolak revisi UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, menolak Omnibus Law Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari atau harus 9 bulan sesuai Undang-Undang, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan menolak liberalisasi pertanian melalui World Trade Organization (WTO). Menurut Presiden Partai Buruh, Saiq Iqbal, aksi tersebut digelar di sejumlah kota Industri di Indonesia, sementara untuk di DKI Jakarta dipusatkan di DPR RI dengan melibatkan sebanyak 10.000 buruh. Republika/Thoudy Badai

Massa dari elemen serikat buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Dalam aksinya mereka menyampaikan lima tuntutan diantaranya menolak revisi UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, menolak Omnibus Law Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari atau harus 9 bulan sesuai Undang-Undang, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan menolak liberalisasi pertanian melalui World Trade Organization (WTO). Menurut Presiden Partai Buruh, Saiq Iqbal, aksi tersebut digelar di sejumlah kota Industri di Indonesia, sementara untuk di DKI Jakarta dipusatkan di DPR RI dengan melibatkan sebanyak 10.000 buruh. Republika/Thoudy Badai

Massa dari elemen serikat buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Dalam aksinya mereka menyampaikan lima tuntutan diantaranya menolak revisi UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, menolak Omnibus Law Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari atau harus 9 bulan sesuai Undang-Undang, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan menolak liberalisasi pertanian melalui World Trade Organization (WTO). Menurut Presiden Partai Buruh, Saiq Iqbal, aksi tersebut digelar di sejumlah kota Industri di Indonesia, sementara untuk di DKI Jakarta dipusatkan di DPR RI dengan melibatkan sebanyak 10.000 buruh. Republika/Thoudy Badai

Rep: Thoudy Badai Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Massa dari elemen serikat buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Dalam aksinya mereka menyampaikan lima tuntutan diantaranya menolak revisi UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, menolak Omnibus Law Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari atau harus 9 bulan sesuai Undang-Undang, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan menolak liberalisasi pertanian melalui World Trade Organization (WTO). Menurut Presiden Partai Buruh, Saiq Iqbal, aksi tersebut digelar di sejumlah kota Industri di Indonesia, sementara untuk di DKI Jakarta dipusatkan di DPR RI dengan melibatkan sebanyak 10.000 buruh.

 
Berita Terpopuler