Tukar Cek Expired dengan 14 Ribu Dolar Singapura, Warga Banten Ditangkap

Tersangka sudah lima tahun melakukan penipuan penukaran cek expired.

Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang menghitung uang di money changer (Ilustrasi). Seorang pria yang berdomisili di Banten menjadi tersangka penukaran cek expired di money changer.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang warga banten berinisial HW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penukaran cek tak berlaku (expired) kepada pegawai kantor penukaran mata uang asing (money changer). Menurut Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Utara, Senin (13/6/2022), tersangka diduga sudah menukarkan cek expired di enam lokasi di wilayah Jakarta dan luar Jakarta.

Baca Juga

Wibowo menjelaskan HW menukarkan cek yang sudah kedaluwarsa itu dengan uang senilai 14 ribu dolar Singapura. Total kerugian money changer sekitra Rp 900 juta.

Wibowo menjelaskan, awalnya polisi mendapat laporan dari salah satu kantor money changer yang menjadi korban penipuan di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kantor money changer itu menyertakan laporannya dengan bukti rekaman kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) yang merekam aksi HW menipu korban.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading di bawah pimpinan Inspektur Satu Fauzan Yonnadi melakukan penyelidikan. Polisi meringkus HW di kawasan Tangerang Selatan, Banten pada 5 Juni sekitar pukul 02.00 WIB untuk kepentingan penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menipu enam kantor money changer yang berbeda lokasi sejak 2015. Dalam sesi konferensi pers di Mapolrestro Jakut, Senin, polisi turut menampilkan sejumlah uang tunai yang disita dari tersangka sebagai barang bukti penyidikan.

Menurut Wibowo, tersangka HW berhasil menukarkan cek tak berlaku dengan sejumlah uang tunai tersebut kepada pegawai money changer karena penukaran di luar kantor sehingga perbuatannya tidak segera diketahui oleh korban. Wibowo menjelaskan, awalnya tersangka HW menghubungi pegawai kantor money changer untuk membawa sejumlah uang yang akan ditukar dengan cara bertemu di tempat yang telah ditentukan untuk melakukan transaksi.

HW pun berupaya meyakinkan pegawai kalau dia membawa cek yang dapat ditukar dengan sejumlah nominal mata uang asing, antara lain dalam dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. Setelah yakin, pegawai money changer itu datang membawa sejumlah uang yang diminta HW guna ditukar dengan cek tersebut.

Hanya saja, pegawai tersebut tidak pernah bisa mencairkan nominal yang tertulis dalam cek yang didapat dari HW karena sudah tidak berlaku. Akibat perbuatannya, HW dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun.

 

 
Berita Terpopuler