Ini Jadwal Lengkap dan Cara Pendaftaran PPDB Jawa Timur 2022 Jenjang SMA dan SMK

Pengambilan PIN dimulai 2 Juni hingga 18 Juni 2022.

network /Kampus Republika
.
Rep: Kampus Republika Red: Partner

PPDB Jatim 2022 jenjang SMA dan SMK membuka sejumlah jalur. Foto : ppdbjatim.net

Kampus—Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur tahun 2022 untuk jenjang SMA dan SMK sudah dimulai. Calon peserta didik bisa melakukan pengambilan PIN mulai 2 Juni hingga 18 Juni 2022 pukul 01.00 sampai 23.59 WIB.

Seluruh jalur pendaftaran PPDB Jatim 2022 dilakukan secara daring. Untuk jenjeng SMA dan SMK, PPDB Jawa Timur membuka beberapa jalur yaitu: Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas, dan Jalur Prestasi.

Berikut adalah jadwal lengkap, tata cara pengambilan PIN, dan tata cara PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA dan SMK. Informasi diolah dari dari laman ppdbjatim.net.

Jadwal  PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA dan SMK

1. Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP

23 Mei - 28 Mei 2022 pukul 01.00 – 23.59 WIB

2. Verifikasi Nilai Rapor Oleh Siswa

27 – 30 Mei 2022 pukul 01.00 – 23.59 WIB

• 3. Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP

28 – 31 Mei 2022 pukul 01.00 – 23.59 WIB

• 4, Pengambilan PIN oleh Calon Pendaftar

2 - 18 Juni 2022 pukul 01.00 – 23.59 WIB

• 5. Latihan Pendaftaran

13 - 18 Juni 2022 pukul 01.00 – 23.59 WIB

• 6. PPDB Tahap I: Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba.

• Pendaftaran 20 – 21 Juni 2022 pukul 01.00 – 23.59 WIB

• Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK 21 - 23 Juni 2022 sampai 16.00 WIB

• Pengumuman 24 Juni 2022 pukul 08.00 WIB

• Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa 24 Juni 2022 pukul 08.00 - 23.59 WIB

• 7. PPDB Tahap II: Jalur prestasi nilai akademik SMA

• Pendaftaran 25 – 26 Juni 2022 pukul 01.00 – 23.59 WIB

• Penutupan 26 Juni 2022 pukul 23.59 WIB

• Pengumuman 27 Juni 2022 pukul 08.00 WIB

• Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa 27 Juni 2022 pukul 08.00 - 23.59 WIB

• 8. PPDB Tahap III: Jalur Zonasi SMK

• Pendaftaran 28 – 29 Juni 2022 pukul 01.00 – 23.59 WIB

• Penutupan 29 Juni 2022 pukul 23.59 WIB

• Pengumuman 30 Juni 2022 pukul 08.00 WIB

• Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa 30 Juni 2022 pukul 08.00 - 23.59 WIB

• 9. PPDB Tahap IV: Jalur Zonasi SMA

• Pendaftaran 1 – 2 Juli 2022 pukul 01.00 – 23.59 WIB

• Penutupan 2 Juli 2022 pukul 23.59 WIB

• Pengumuman 3 Juli 2022 pukul 08.00 WIB

• Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa 3 Juli 2022 pukul 08.00 - 23.59 WIB

10. PPDB Tahap V: Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK

•Pendaftaran 4 – 5 Juli 2022 pukul 01.00 – 23.59 WIB

• Penutupan 5 Juli 2022 pukul 23.59 WIB

• Pengumuman 6 Juli 2022 pukul 08.00 WIB

• Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa 6 Juli 2022 pukul 08.00 - 23.59 WIB

• 11. Daftar ulang di sekolah

7 – 8 Juli 2022 pukul 08.00 – 15.00 WIB

Next : Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022


Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022
Bagi Lulusan Jatim 2022

• 1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.

• 2. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.

• 3. Menentukan titik lokasi rumah.

• 4. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Bagi Lulusan Jatim 2022 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala sekolah SMP/Sederajat asal

• 1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.

• 2. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.

• 3. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.

• 4. Menentukan titik lokasi rumah.

• 5. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Bagi Lulusan Jatim Tahun Sebelumnya

• 1. Untuk Siswa Lulusan SMP Jatim sebelum tahun 2022, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai Ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem.

• 2. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.

• 3. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.

• 4. Menentukan titik lokasi rumah.

• 5. Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2-3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas.

• 6. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Bagi Lulusan Luar Jatim

• 1. Untuk Siswa Lulusan SMP luar Jatim, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, nama sekolah asal sesuai ijazah.

• 2. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.

• 3. Untuk lulusan SMP/sederajat luar Jatim, mengisi nilai akreditasi dalam bentuk angka dari sekolah asal dan mengunggah foto sertifikat akreditasi.

• 4. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.

• 5. Menentukan titik lokasi rumah.

• 6. Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2-3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas.

• 7. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Tata Cara Pengecekan PIN PPDB Jatim 202

• 1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.

• 2. Calon peserta didik dapat melihat dan menyimpan PIN.

Next : Tata Cara PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA dan SMK


Tata Cara PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA dan SMK

Jalur Afirmasi

• 1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

• 2. Untuk SMA, memilih satu sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

• 3. Untuk SMK, memilih satu kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

• 4. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

• 5. Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.

• 6. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.

• 7. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Perpindahaan Tugas Orang Tua/Wali

• 1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

• 2. Untuk SMA, memilih satu sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

• 3. Untuk SMK, memilih satu kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

• 4. Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

• 5. Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih satu sekolah untuk jenjang SMA atau memilih satu kompetensi keahlian untuk jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas.

• 6. Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.

• 7. Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.

• 8. Mengunduh bukti pendaftaran

Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan

• 1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

• 2. Untuk SMA, memilih satu sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

• 3. Untuk SMK, memilih satu kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

• 4. Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.

• 5. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Prestasi Akademik

• 1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

• 2. Untuk SMA, memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau dua dalam zona dan satu di luar zona yang berbatasan.

• 3. Untuk SMK, memilih paling banyak tiga Kompetensi Keahlian dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

• 4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Zonasi

• 1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

• 2. Untuk SMA, memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau dua dalam zona dan satu di luar zona yang berbatasan.

• 3. Untuk SMK, memilih paling banyak tiga Kompetensi Keahlian dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

• 4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Baca juga :

28 Sekolah Top di Surabaya Berdasarkan Nilai UTBK

Daftar 50 SMA dengan Nilai UTBK Tertinggi

Jangan Sampai Terlewat, Begini Alur Proses PPDB DKI Jakarta 2022

Ini Jadwal Lengkap PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK

Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id.Silakan sampaikan masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com

 
Berita Terpopuler