Alasan Ganjil Genap dan Satu Arah Diterapkan Saat Mudik

Membeludaknya pemudik roda empat menyebabkan kemacetan di jalan.

ANTARA/M Ibnu Chazar
Foto udara sejumlah kendaraan melaju di Jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) KM 44, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (26/2/2022). Jasa Marga mencatat total volume kendaraan yang meninggalkan Jabotabek jelang libur Isra Miraj meningkat 19,91 persen atau mencapai 165.752 kendaraan dibanding saat arus lalu lintas normal sebanyak 138.227 kendaraan
Rep: Rahayu Subekti Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: HK.201/4/15/DRJD/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022. Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Firman Santyabudi mengungkapkan sejumlah alasan dengan diputuskannya penerpan sistem satu arah sekaligus ganjil genap pada arus mudik dan balik angkutan Lebaran Idul Fitri 2022.

Baca Juga

“Ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat supaya dapat mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan kami menerapkan kebijakan,” kata Firman, Kamis (22/4/2022).  

Dengan prediksi sebanyak angka 23 juta kendaraan roda empat yang digunakan pada masa mudik tahun ini di jalan tol, Firman mengatakan kondisi tersebut membuat rasio jumlah kendaraan pada angka 1,8. Artinya, kata dia, kendaraan tersebut dalam keadaan tidak bisa bergerak. 

“Harus diupayakan ketika kapasitas jalan tidak mencukupi untuk menampung jumlah kendaraan yang lewat rasionya harus di bawah satu,” tutur Firman.

Firman menjelaskan, upaya yang akan dilakukan untuk mengatasi tersebut yakni ganjil genap dan sistem satu arah yang dilakukan bersamaan. Kebijakan tersebut rencananya akan berlaku pada 28 April hingga 1 Mei 2022. 

Pada Kamis (28/4/2022) mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB berlaku ganjil genap dan sistem satu arah mulai dari kilometer 47 Tol Jakarta-Cikampek (arah Cikampek) sampai dengan kilometer 414 Gerbang Tol Kalikangkung. Lalu pada hari Jumat (29/4/2022) pada pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB mulai dari kilometer 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai kilometer 414.

Lalu pada Sabtu (30/4/2022), rekayasa lalu lintas tersebut akan diberlakukan mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB mulai dari kilometer 47 sampai dengan kilometer 414. Selanjutnya pada Ahad (1/5/2022) akan dilakukan lada pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB mulai dari kilometer 47 sampai dengan kilometer 414.

Sementara untuk arus balik, sistem satu arah dan ganjil genap berlaku mulai 6-8 Mei 2022. Pada Jumat (6/5/2022) akan diberlakukan pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB mulai dari kilometer 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga kilometer 47 Tol Jakarta-Cikampek (arah Jakarta).

Lalu pada Sabtu, (7/5/2022) mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB akan dimulai dari kilometer 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga dengan KM 3 + 500 Tol Halim. Selanjutnya pada Ahad (8/5/2022) berlaku mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan Senin (9/5/2022) pukul 03.00 WIB mulai dari kilometer 414 sampai dengan KM 3 + 500 Tol Halim. 

Dalam SKB tersebut juga tertulis, Polri dapat memberlakukan sistem satu arah mulai kilometer 442 (Gerbang Tol Bawen). “Ini dengan mempertimbangan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan,” ungkap Firman. 

Dia memastikan, ketentuan tersebut dikecualikan bagi kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemadam kebakaran, dan ambulans. Selain itu juga tidak berlaku bagi angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu yaitu milik Bank Indonesia, bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap. 

Kebijakan ganjil genap dan satu arah ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor atau impor menuju dari dan ke pelabuhan laut. Khususnya kendaraan yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, bahan makanan pokok, serta pengangkut sepeda motor mudik atau balik gratis. 

 

 
Berita Terpopuler