Kejar Penyelesaian RUU PPP, Baleg Rencanakan Pembahasan Juga Dilakukan Sabtu-Ahad

Baleg menyepakati 15 poin yang akan direvisi dalam Undang-Undang PPP.

dok Kemenko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan DIM RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) kepada Badan Legislasi DPR, Kamis (7/4/2022).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID,

Baleg Targetkan Pembahasan Revisi UU PPP Selesai Sebelum 15 April

Baca Juga

JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang dilakukan dalam rangka perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Targetnya, pembahasannya akan diselesaikan sebelum masa reses DPR pada 15 April mendatang.

"Kita berharap kalau memungkinkan bisa selesai sebelum masa sidang ini ditutup kita upayakan," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat pembahasan revisi UU PPP, Kamis (7/4/2022).

Ia berharap, seluruh fraksi di DPR dapat segera mengirimkan nama perwakilannya untuk pembahasan di tingkat panitia kerja (Panja). Baleg pun membuka peluang agar pembahasannya dilakukan pada Sabtu dan Ahad.

"Karena tadi hasil komunikasi kami dengan Ketua Bidang Polhukam kita akan meminta izin untuk bersidang Jumat-Sabtu. Kalau memungkinkan hari Ahad, karena kita mengejar supaya RUU ini sebisa mungkin bisa diselesaikan," ujar Supratman.

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menjelaskan, terdapat dua pasal pokok yang akan mengalami perubahan revisi UU PPP. Pertama adalah Pasal 1 yang memuat 15 ketentuan perubahan dalam batang tubuh Undang-Undang tentang PPP.

Kedua, Pasal 2 yang memuat satu ketentuan yang mengatur mengenai keberlakuan undang-undang dan perintah pengundangannya. Ia menjelaskan, revisi UU PPP adalah revisi undang-undang sistemik.

"RUU ini mempunyai dampak langsung terhadap proses pembentukan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah," ujar Willy.

Baleg juga telah menyepakati 15 poin yang akan direvisi dalam Undang-Undang PPP. Salah satunya adalah perubahan Pasal 72 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan randangan undang-undang, setelah rancangan undangundang disetujui bersama namun belum disampaikan kepada presiden.

"Pasal 73 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun telah disampaikan kepada presiden," ujar Willy.

Dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan 362 DIM dari revisi UU PPP. Harapannya, revisi tersebut dapat segera disepakati dalam rangka perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang disepakati. Untuk itu, DIM lainnya tentunya kami berharap dapat dilakukan pembahsan segera untuk dapat disepakati bersama pula," ujar Airlangga.

Ia mengapresiasi Baleg yang telah menginisiasi revisi UU PPP yang dilakukan dalam rangka perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Nantinya, akan ada enam menteri yang terlibat dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

"Terdapat enam menteri atau kepala lembaga yang terlibat aktif dalam penyusunan RUU ini, yaitu dari Kemenkopolhukam, Menkumham, Mensesneg, Menkeu, Mendagri, dan Menteri Sekretaris Kabinet," ujar Airlangga.

 
Berita Terpopuler