Kemendikbudristek Ingin Hapus Madrasah, Panglima Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI

Kemendikbud bantah ingin hilangkan madrasah, Andika tegaskan anak keturunan PKI bisa mendaftar sebagai calon prajurit TNI.

network /Kurusetra
.
Rep: Kurusetra Red: Partner

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Panglima mengizinkan anak keturunan PKI mendaftar menjadi calon anggota TNI. Foto: Republika.

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Dalam satu pekan terakhir rakyat Indonesia, khususnya umat Islam dibikin gerah dengan kebijakan dari dua lembaga negara. Pertama, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah merancang RUU Sisdiknas 2022 yang di dalamnya ada penghapusan 'madrasah'. Kedua Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengizinkan anak keturunan PKI boleh mendaftar sebagai calon prajurit TNI.

Kita mulai ulasannya dari wacana penghapusan madrasah. Kericuhan soal penghapusan frasa madrasah muncul saat Kemendikbudristek tengah mengajukan RUU Sisdiknas 2022. RUU tersebut merupakan integrasi atas tiga undang-undang pendidikan, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi.

BACA JUGA: Gara-Gara Presiden Gus Dur Marah, Istana Negara Hampir Dilanda Kebakaran

Kemendikbudristek merancang draf RUU Sisdiknas dalam Polegnas Prioritas 2022. Tetapi banyak pihak menolak, salah satunya karena draf RUU Sisdiknas 2022 telah menghilangkan frasa 'madrasah'. Ada perbedaan antara RUU Sisdiknas dengan UU Sisdiknas tahun nomor 20 tahun 2003. Perbedaannya ialah frasa Madrasah, tingkatan SD, SMP tidak tercantum dalam RUU Sisdiknas tersebut. Aturan itu tertuang pada BAB VI bagian jenis pendidikan pasal 32.

Aturan itu berbunyi: 'Pendidikan keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan Pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama'.

BACA JUGA: Humor Gus Dur: Lap Gelas Pakai Celana Dalam, Aduk Kopi Pakai Sikat Gigi

Sedangkan dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 tercantum frasa Madrasah, SD maupun SMP. Hal ini tertuang dalam pasal 17 ayat 2 mengenai jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Aturan itu menjelaskan pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Terakhir ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Anindito Aditomo pun membantah kabar jika madrasah akan dihapus. Ia menegaskan sekolah dan madrasah tetap ada dalam RUU Sisdiknas karena sejak awal tak ada keinginan Kemendikbudristek menghapus madrasah atau sistem pendidikan lain dari Sisdiknas.

"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas," kata Anindito.

BACA JUGA: Humor Gus Dur: Kenek Bus Sakaratul Maut, Disuruh Baca Dua Kalimat Syahadat Ternyata Bukan Muslim

Anindito menjelaskan, penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU. Menurut dia, tujuannya agar lebih fleksibel dan dinamis.

Penyusunan RUU Sisdiknas dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal. Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antarkementerian.

”Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan," ujar dia.

BACA JUGA: UAS: Waktu Sahur, Makan, Makan, Makan Tiba-Tiba Adzan Subuh, Bagaimana Hukumnya?


Sementara itu, persoalan anak keturunan PKI diperbolehkan mendaftar menjadi calon prajurit TNI disampaikan Panglima TNI saat menggelar rapat dengan seluruh jajaran panitia penerimaan pusat prajurit TNI tahun anggaran 2022. Rapat itu membahas tentang mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi (MI), psikologi, akademik, kesemaptaan jasmani, hingga kesehatan.

Andika mempertanyakan tentang aturan jika pendaftar adalah keturunan dari orang tuanya yang terlibat pemberontakan G30/S PKI tahun 1965. Andika mempertanyakan dasar hukum anak keturunan PKI mendaftar langsung dinyatakan gagal.

BACA JUGA: Humor Gus Dur: Ibu-Ibu Suka Riya Ibadah Ditanya Bule Soal Salad, Dijawab Saya Sholat 5 Kali Sehari

Seorang kolonel menjelaskan aturan itu merujuk Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Nomor 25 Tahun 1966. Dia menjelaskan jika anggota PKI dan underbow-nya masih dilarang di Indonesia, sehingga dijadikan patokan mencoret mereka yang terindikasi keturunan PKI sebagai calon prajurit TNI.

Andika yang tidak yakin meminta seluruh panitia yang ikut rapat membuka internet untuk membaca isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. "Yang lain saya kasih tahu ini TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam," kata Andika dalam channel Youtube pribadinya.

BACA JUGA: Jenderal Soedirman Marah Soekarno tak Mau Ikut Berperang pada 1 Maret 1949

Panglima terus melanjutkan membaca TAP MPRS, "Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum. Ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI, oke satu. Kedua, adalah ajaran komunisme, leninisme, marxisme. Itu yang tertulis keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?"

Karena berpatokan kepada aturan, menanti AM Hendropriyono ini menegaskan selama ia menjadi Panglima TNI, anak keturunan PKI dibolehkan mendaftar sebagai calon prajurit TNI. "Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan, ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum," ucap Jenderal Andika.

BACA JUGA: 1 Ramadhan 2022 Jatuh pada Tanggal Berapa?

Panglima Andika pun menginstruksikan aturan larangan anak cucu PKI tidak boleh diterima sebagai prajurit TNI tak lagi berlaku semasa ia menjadi Panglima TNI. Ia mengizinkan anak keturunan PKI mendaftar sebagai calon prajurit TNI.

"Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Kenapa? Saya menggunakan dasar hukum," kata mantan KSAD ini menegaskan.

JANGAN LEWATKAN MENARIK LAINNYA:

> Humor Gus Dur: Kenek Bus Sakaratul Maut, Disuruh Baca Dua Kalimat Syahadat Ternyata Bukan Muslim

> Tradisi Jelang Ramadhan: Dari Ziarah Kubur Sampai Wajib Bawa Makanan ke Calon Mertua

> Humor Gus Dur: Dibantu Dukun Biar Menang 10-0 Malah Imbang 5-5, Bolanya Masuk ke Satu Gawang

> Sama-Sama Ditolak GP Ansor dan Bermarga Basalamah, Apakah Ustadz Khalid dan Ustadz Syafiq Kakak Adik

> Humor Gus Dur: Kiai Sepuh Kelelahan Diajak Istrinya Maraton "Bunuh Orang Kafir" di Malam Pertama

> Siapa Sebenarnya Sarinah, Sampai-Sampai Namanya Jadi Nama Mal Pertama di Indonesia

> Humor Gus Dur: Diperintahkan Kiai Puasa Satu Tahun, Malah Puasa Setengah Hari

> Sujiwo Tejo: Indonesia Mayoritas Muslim Kenapa Harus Ada Logo Halal, Tapi Enggak Ada Logo Haram?

> Setelah Wayang, Kini Nasi Padang yang Diharamkan

> Humor Gus Dur: Cak Nun Batal Temani Soeharto Tobat Gara-Gara Dikerjain Gus Dur

TONTON VIDEO PILIHAN UNTUK ANDA:

iv>

.

CEK DAN SIMPAN JADWAL PUASA RAMADHAN DARI KURUSETRA:

Jadwal Imsak dan Sholat Lima Waktu Ramadhan 2022. Foto: Kurusetra.

.

Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.

 
Berita Terpopuler