Sidang Putusan MK Kabulkan Sebagian Uji Materiil UU Pemilu 2017

Pengujian Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin Sidang Putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Dalam sidang putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian pemohon terkait permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dengan pemohon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman.

Foto multiple Exposure ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin Sidang Putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Dalam sidang putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian pemohon terkait permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dengan pemohon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim anggota Aswanto (kiri) dan Arief Hidayat saat memimpin Sidang Putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Dalam sidang putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian pemohon terkait permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dengan pemohon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) bersama Hakim anggota Aswanto (kiri) saat memimpin Sidang Putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Dalam sidang putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian pemohon terkait permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dengan pemohon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman. Republika/Thoudy Badai

Suasana sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Dalam sidang putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian pemohon terkait permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dengan pemohon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman. Republika/Thoudy Badai

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin Sidang Putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Dalam sidang putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian pemohon terkait permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dengan pemohon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman. Republika/Thoudy Badai

Rep: Thoudy Badai Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan uji materil tentang pemilihan umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

menyatakan mengabulkan sebagian pemohon terkait permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dengan pemohon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman. 

 
Berita Terpopuler