9 Golongan Muslim yang Boleh tidak Puasa Ramadhan

Umat Muslim yang dalam kondisi sakit diperbolehkan meninggalkan puasa.

Antara/Iggoy el Fitra
Jamaah Tarekat Syattariyah melakukan tradisi menilik bulan (hilal), di Pantai Ulakan, Padangpariaman, Sumatera Barat, Rabu (14/4/2021). 9 Golongan Muslim yang Boleh tidak Puasa Ramadhan
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibadah puasa merupakan hal yang wajib dilakukan selama bulan Ramadhan. Namun, ada beberapa orang yang dibolehkan tidak puasa, berdasarkan sejumlah situasi dan kondisi. Dalam buku Fiqih Praktis Buya Yahya, mereka yang dibolehkan tidak berpuasa dibagi dalam sembilan golongan. 

Baca Juga

9 Golongan Muslim yang Boleh tidak Puasa Ramadhan

1. Anak kecil

Yang dimaksud sebagai anak kecil adalah mereka yang belum baligh. Adapun baligh memiliki tiga tanda, yaitu keluar mani, keluar darah haid bagi anak perempuan, serta jika tidak keluar mani dan tidak haid ditunggu hingga umur 15 tahun;

2. Hilang akal sehat

Orang yang hilang akal sehatnya, atau gila, tidak wajib berpuasa. Bahkan seandainya pun ia berpuasa, maka ibadahnya itu disebut tidak sah.

Dalam kategori ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu yang disengaja dan tidak disengaja. Orang gila yang disengaja jika berpuasa maka hal ini tidak dihitung sah dan wajib mengqadha atau mengganti. Sementara untuk yang tidak disengaja, mereka tidak wajib berpuasa dan tidak wajib mengqadha;

3. Orang sakit

Umat Muslim yang dalam kondisi sakit diperbolehkan meninggalkan puasa. Namun, ada beberapa ketentuan dalam golongan ini terkait puasa.

Jika sakit berat dan puasa menambah penyakit yang diderita, maka boleh meninggalkan puasa. Hal ini berdasarkan ketentuan dokter yang bisa dipercaya dan pengalaman pribadi.

Selanjutnya orang yang berpuasa, lalu menemukan dirinya lemah dan tidak mempu meneruskan ibadahnya. Dalam kondisi ini, ia dibolehkan membatalkan puasa, makan dan minum seperlunya, lalu menahan diri selayaknya orang puasa;

4. Orang tua atau lansia yang lemah

Orang tua atau lanjut usia (lansia) yang dalam kondisi lemah diperkenankan untuk tidak berpuasa. Tidak ada batasan umur untuk kategori ini. Selama dirasa puasa akan memberatkan bahkan sampai membahayakan, maka diperbolehkan tidak puasa dan mengganti dengan fidyah;

 

5. Orang yang bepergian (musafir)

Orang yang sedang bepergian masuk dalam golongan yang dibolehkan tidak puasa Ramadhan. Adapun ketentuan musafir ini ada dua, yaitu tempat yang dituju dari tempat tinggal lebih dari 84 kilometer dan saat Subuh sudah harus keluar dari wilayah tempat tinggalnya, minimal batas kecamatan.

Seseorang yang bermukim di suatu tempat selama lebih dari empat hari tidak diperbolehkan qasar shalat dan harus berpuasa sesuai zona wilayah yang ditempati;

6. Ibu hamil

Seorang ibu yang sedang hamil dan mengkhawatirkan kondisi kesehatannya serta janin atau bayinya, diizinkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah atau mengqadha;

7. Ibu menyusui

Selain ibu yang sedang hamil, seorang wanita yang sedang menyusui juga masuk golongan tidak puasa. Ketentuan ini berlaku jika ia khawatir dengan keselamatan dirinya dan kondisi bayi yang masih di bawah umur dua tahun. Ibu yang khawatir anaknya kekurangan Air Susu Ibu (ASI) boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah;

8. Haid

Wanita Muslim yang sedang haid tidak diwajibkan puasa Ramadhan. Dalam waktu ini, perempuan bisa menambah pahala selain puasa dengan zikir, berdoa dan kegiatan positif lainnya. Nantinya, ia harus mengganti puasa yang ditinggalkan setelah Ramadhan berakhir;

9. Nifas

Perempuan yang baru saja melahirkan dan sedang dalam masa nifas diperbolehkan tidak puasa. Jikapun ia berpuasa, maka puasanya itu tidak sah bahkan dianggap haram. Ia dapat mengganti puasa yang ditinggalkan dengan mengqadha.

 
Berita Terpopuler