Apa Itu Fidyah Puasa Ramadhan dan Bagaimana Cara Membayarnya?

Mayoritas ulama menyebut pembayaran fidyah bisa dilakukan setelah masuk Ramadhan.

Pixabay
Ilustrasi Berpuasa. Apa Itu Fidyah Puasa Ramadhan dan Bagaimana Cara Membayarnya?
Rep: Fuji E Permana Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara bahasa, kata fidyah berasal dari bahasa Arab yang artinya memberikan harta untuk menebus seseorang. Maka, pada dasarnya, kata fidyah adalah istilah yang digunakan dalam konteks tebusan.

Baca Juga

Penggunaan istilah fidyah sesungguhnya tidak hanya terbatas pada masalah puasa, namun juga digunakan pada perang dan haji. Fidyah yang paling masyhur digunakan dalam bab puasa Ramadhan.

Fidyah dalam puasa biasanya dengan mengeluarkan makanan pokok untuk diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin. Ukuran atau banyaknya makanan yang diberikan adalah satu mud yang sama dengan ukuran dua telapak tangan orang dewasa.

Ustadzah Maharati Marfuah dalam bukunya berjudul Qadha dan Fidyah Puasa menjelaskan dalam Alquran ada beberapa ayat yang menjelaskan tentang kewajiban membayar atau mengeluarkan fidyah, baik yang terkait dengan ibadah haji ataupun puasa.

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Baqarah: 184)

 

 

Ustadzah Maharati menerangkan terkait dalil kewajiban membayar fidyah puasa, memang tidak ditemukan nash yang secara spesifik menyebutkan kata-kata wajib membayar fidyah. "Namun banyak hadits terkait yang menjelaskan tentang praktik mengeluarkan fidyah atau memberikan makan bagi orang-orang yang tidak berpuasa karena suatu alasan atau udzur kepada orang-orang fakir dan miskin," kata Ustadzah Maharati dalam bukunya yang diterbitkan Rumah Fiqih Publishing.

"Berkata Ibnu Abbas: (Ayat 184 Surah Al-Baqarah) tidak terhapus, (karena ia diperuntukkan) bagi orang tua (lansia), laki-laki atau perempuan yang tidak lagi mampu untuk berpuasa, maka mereka wajib memberikan makan (sebagai denda tidak puasa) setiap satu hari satu orang miskin." (HR Al-Bukhari).

"Dari Salamah bin al-Akwa' dia berkata: Ketika turun Ayat 184 Surah Al-Baqarah, dulu ada di antara kami yang ingin berbuka (tidak puasa) dengan hanya membayar fidyah, maka mereka lakukan, sampai turun ayat yang selanjutnya, maka ketentuan seperti itu terhapus." (HR. Abu Daud).

Ustadzah Maharati mengatakan, ada beberapa orang yang diwajibkan membayar fidyah. Di antara yang menjadi kesepakatan para ulama dan beberapa masih menjadi perbedaan pendapat, orang yang wajib membayar fidyah adalah orang tua lanjut usia, orang yang menderita sakit parah dan susah sembuh, serta wanita hamil atau menyusui.

"Ayat yang menjelaskan tentang fidyah ini hanya disebutkan memberi makan setiap hari satu orang miskin. Tidak ada penjelasan detail tentang mentah atau matang makanan itu, tidak ada ukuran pastinya, apakah sehari makan atau sekali makan, apakah bolehkah diganti dengan uang," ujar Ustadzah Maharati.

 

Cara membayar fidyah bisa dilakukan dengan dua hal. Pertama, memasak atau membuat makanan. Kemudian memanggil orang-orang miskin sejumlah hari-hari yang dia tidak berpuasa, sebagaimana hal ini dikerjakan oleh sahabat Anas bin Malik ketika sudah tua. Kedua, memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Ini adalah yang dipilih oleh mayoritas ulama. Landasannya adalah atsar ini.

"Dari Ibnu Abbas berkata: Jika orang tua tak mampu puasa, maka setiap hari yang ditinggalkan diganti dengan satu mud." (HR Daraquthni).

Ustadzah Maharati menjelaskan, mayoritas ulama menyebutkan pembayaran fidyah itu bisa dilakukan setelah masuk bulan Ramadhan. Hal itu karena sebelum Ramadhan, orang tua dan orang sakit parah tak wajib puasa. Maka, belum wajib bayar fidyah. Pembayaran fidyah itu bisa dilakukan di awal atau di akhir Ramadhan, bisa setiap satu hari sekali memberi makan.

Ia menerangkan, meskipun dalam pandangan mazhab Hanafi dianggap sah-sah saja. Misalkan, ada seorang yang sudah lanjut usia, maka dia boleh saja membayarkan fidyahnya sebelum datang bulan Ramadhan di mana dia tidak mampu untuk berpuasa. Begitu juga yang lainnya seperti orang sakit, wanita hamil, dan sebagainya.

 
Berita Terpopuler