Tetapkan Awal HIjriah, Kemenag Gunakan Kriteria Baru MABIMS

Kriteria MABIMS baru ini merupakan hasil Mazakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS.

ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Hisab Rukyat (iustrasi). Kemenag akan menggunakan kriteria baru Mabims tentukan awal Hijriyah.
Rep: Fuji Eka Permana Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID JAKARTA -- Pada tahun 2021 lalu, Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) bersepakat mengubah kriteria ketinggian hilal (bulan) dari 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Baca Juga

"Kriteria MABIMS baru ini merupakan hasil Mazakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada tahun 2016 di Malaysia yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017. Oleh karena itu, Kementerian Agama menetapkan untuk menggunakan kriteria baru yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag, Prof Kamaruddin Amin melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Rabu (23/2/2022).

Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam, Ismail Fahmi, menjelaskan alasan MABIMS melakukan perubahan kriteria penanggalan hijriyah. Karena banyaknya kritik terhadap kriteria 2 derajat dan elongasi 3 derajat. Menurutnya, diskusi perubahan kriteria penanggalan hijriah sudah dimulai sejak 2012.

Ia mengatakan, pada 2012, MABIMS bersepakat mengkaji ulang kriteria MABIMS yaitu ketinggian hilal 2 derajat, elongasi 3 derajat dan umur bulan lebih dari 8 jam. MABIMS juga bersepakat, penetapan awal bulan hijriyah tidak hanya melihat aspek saintifik, tetapi perlu melihat aspek syariah, sosiologis, dan psikologis.

Ismail menambahkan, pada 2016 MABIMS bersepakat untuk menggunakan kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Kriteria ini disepakati untuk digunakan pada 2018 lalu. Tapi kesepakatan itu urung digunakan sampai 2021 kemarin.

 

 

"Pada tahun 2021 komitmen ini akhirnya disepakati bersama dengan menandatangani surat bersama ad referendum terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia pada 2022. Kita harus mulai, karena kalau tidak dimulai, kapan lagi? Kalau kita undur-undur lagi, itu hanya mengundur umat punya pedoman. Kita tidak mungkin menunggu kesepakatan seluruhnya," ujarnya.

Ismail mengatakan, penerapan kriteria baru MABIMS berdampak pada perubahan awal bulan hijriyah. Menurutnya, akan ada perubahan yang diprediksikan terjadi pada Ramadhan, Zulhijah dan Safar tahun ini.

"Kita akan ubah sesuai dengan kriteria baru, kemudian sosialisasikan kepada masyarakat dan membuat surat edaran yang akan diberikan kepada ormas-ormas Islam," jelasnya.

 

 

 
Berita Terpopuler