Mulai Hari Ini, Kota Tegal Naik Status Dari Level Tiga ke Level Empat

Pembatasan aktivitas warga diberlakukan di ruang publik dan wajib menerapkan prokes.

Pengendara becak melintas samping tempat wisata Waterleiding di kawasan Taman Pancasila Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Berdasarkan surat Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022, mulai 22 Februari 2022 Kota Tegal naik status dari level tiga ke level empat sehingga pelaksanaan PPKM akan mengoptimalkan posko COVID-19 di tingkat kelurahan serta membatasi aktivitas warga di ruang publik dan wajib menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai COVID-19.

Pengendara melintas di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Berdasarkan surat Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022, mulai 22 Februari 2022 Kota Tegal naik status dari level tiga ke level empat sehingga pelaksanaan PPKM akan mengoptimalkan posko COVID-19 di tingkat kelurahan serta membatasi aktivitas warga di ruang publik dan wajib menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai COVID-19.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,TEGAL -- Pengendara becak melintas samping tempat wisata Waterleiding di kawasan Taman Pancasila Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022).

Berdasarkan surat Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022, mulai 22 Februari 2022 Kota Tegal naik status dari level tiga ke level empat sehingga pelaksanaan PPKM akan mengoptimalkan posko COVID-19 di tingkat kelurahan serta membatasi aktivitas warga di ruang publik dan wajib menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai COVID-19.

 
Berita Terpopuler