Hubungan Majikan dan Karyawan Menurut Perspektif Islam

Islam menempatkan karyawan dan majikan sebagai mitra saling menguntungkan

Karyawan dan majikan. ilustrasi. Islam menempatkan karyawan dan majikan sebagai mitra saling menguntungkan
Rep: Andrian Saputra Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Terkuaknya kasus perbudakan modern di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara telah mengejutkan banyak orang.

Baca Juga

Orang-orang yang ditemukan dikurung dalam kerangkeng di kediaman Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin ternyata dipaksa bekerja di pabrik sawit tanpa diberi upah. Mereka  diperlakukan tidak manusiawi bahkan hingga mendapatkan kekerasan fisik. 

Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI yang juga Ketua Aswaja Center Nahdlatul Ulama, KH Misbahul Munir mengatakan hubungan antara majikan dan karyawannya telah diatur dalam Islam.

Ia menjelaskan dalam Islam seorang majikan tidak boleh memberikan pekerjaan yang tidak sanggup untuk dipikul karyawan atau orang yang bekerja padanya.  

Selain itu ketika karyawan  melakukan kesalahan maka majikan dapat memberikan teguran dengan cara sebaik-baiknya.

Menurut Kiai Misbah, Islam melarang bagi majikan memberikan teguran kepada karyawan dengan memaki-maki sehingga menjatuhkan mental seseorang.

Selain itu Islam juga melarang majikan memukul atau melakukan kekerasan fisik kepada karyawan yang melakukan kesalahan dalam kerjanya. 

Lebih dari itu majikan juga harus memperlakukan karyawan atau orang yang bekerja padanya dengan manusiawi seperti dengan memperhatikan makan dan minumnya.  

"Dan yang paling penting adalah kita jangan sampai   berbuat zalim dengan tidak memberikan ongkos atau upah,” kata dia, kepada Harian Republika, beberapa waktu lalu.  

Dia mengingatkan, sebisa mungkin upah tersebut diberikan sesuai dengan kesepakatan dan diberikan sebelum keringat dari karyawan itu kering, artinya diberikan secepatnya.

Karena bagaimanapun juga mereka lakukan telah mengorbankan dirinya, waktunya, kebebasan hidupnya, dan itu sangat mahal pastinya. “Maka jangan sampai kita berbuat zalim kepada mereka, karena Islam mengharamkan berbuat zalim, karena kezaliman adalah kegelapan yang akan dirasakan di hari kiamat," katanya.      

Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (IKADI) yang juga Dosen Fakultas Dirasat Islamiyah, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, KH Dr Ahmad Kusyairi Suhail, mengatakan dalam pandangan Islam bekerja dan menggunakan hasilnya untuk menafkahi keluarga merupakan amal saleh yang pahalanya sangat besar. 

Begitupun orang yang memberikan pekerjaan yang halal bagi orang lain akan mendapatkan pahala. Akan tetapi, Kiai Kusyairi menegaskan ketika seseorang mempekerjakan orang lain padanya namun tidak memberikan upah maka orang tersebut telah melakukan kezaliman.  

"Mempekerjakan seseorang tanpa upah adalah sebuah kezaliman dan termasuk perbuatan tercela. Karena itu praktik perbudakan modern yang terjadi di Kabupaten Langkat yang terkuak beberapa waktu lalu dan berbagai media memberitakan, bahwa hasil penyelidikan aparat ditemukan fakta, para korbannya dipekerjakan di pabrik sawit tanpa diberi upah selama bertahun-tahun. Bahkan mereka mendapat penyiksaan dan dimasukan krangkeng, jika hal ini benar terjadi, maka perbuatan ini termasuk dalam kategori kezaliman yang merupakan Kabaair, dosa besar," kata Kiai Kusyairi kepada Republika beberapa waktu lalu. 

Lebih lanjut Kiai Kusyairi menjelaskan bahwa Islam telah menetapkan pedoman dan panduan dalam mempekerjakan seseorang. Sehingga menjadi pedoman baik bagi majikan dan pekerja. Ia menjelaskan Islam mengajarkan agar adanya kesepakatan  kedua belah pihak yakni majikan dan pekerja terhadap akad kerja. Sehingga memiliki kejelasan antara kewajiban dan hak majikan dan pekerja.  

Termasuk disepakati tentang besaran upah atau gajinya. Selain itu menurut kiai Kusyairi majikan juga harus memberikan upah tepat waktu dan tidak menunda-nunda setelah pekerja menyelesaikan tugasnya. Menurutnya menunda-nunda pemberian gaji kepada pegawai padahal mampu untuk segera memberikannya termasuk kezaliman. Apalagi tidak membayar upah sehingga pekerja kesulitan hidupnya.  

 

"Apa yang dilakukan Bupati Langkat, yang mempekerjakan banyak orang di pabrik sawit tanpa diberi upah selama bertahun-tahun, bahkan mereka mendapat penyiksaan dan dimasukan krangkeng, jika hal ini benar, maka jelas ini adalah perbudakan modern yang merupakan kezaliman besar yang harus dicegah dan tidak boleh terjadi lagi di kemudian hari, pelakunya wajib diberikan sanksi," katanya.         

 
Berita Terpopuler