Isolasi Vs Karantina, Apa Bedanya?

Istilah isolasi dan karantina berbeda artinya, meski tujuannya sama.

Republika/Putra M. Akbar
Antrean masuk untuk menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Baik karantina maupun isolasi ditujukan untuk menekan laju penularan Covid-19.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan perbedaan definisi dari karantina dan isolasi. Keduanya merupakan kunci utama pengendalian peningkatan kasus Covid-19 yang berasal dari ancaman eksternal maupun internal.

"Kunci utama dalam pengendalian peningkatan kasus yang berasal dari ancaman eksternal adalah melalui penguatan pintu masuk, sedangkan terhadap ancaman internal dengan cara pengendalian transmisi lokal," ujar Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB_ di Jakarta, Jumat (4/2/2022) sore.

Menurut Wiku, salah satu upaya untuk menjalankan dua pengendalian tersebut ialah dengan menjalankan karantina dan isolasi sesuai prosedur. Wiku menjelaskan, perbedaan definisi karantina dan isolasi perlu dipahami agar masyarakat menjalankannya untuk menekan laju penularan secara signifikan.

Karantina perjalanan internasional. - (Republika)

Wiku mengatakan definisi karantina adalah upaya memisahkan dan membatasi diri dari orang lain setelah seseorang terpapar dengan faktor risiko penularan. Risiko itu datang baik dari kontak erat maupun hal lainnya yang dapat meningkatkan potensi penularan, seperti bepergian jarak jauh.

"Pada prinsipnya, karantina merupakan waktu untuk mengamati ada atau tidak adanya infeksi pada seseorang, mengingat terdapat jeda waktu sejak pertama kali terpapar hingga bergejala atau terdeteksi positif," ujarnya.

Sementara isolasi, menurut Wiku, adalah upaya pemisahan dan pembatasan diri dari interaksi oleh orang yang merasakan gejala Covid-19 atau terkonfirmasi positif melalui tes diagnostik atau PCR yang dilakukan. Wiku menjelaskan, karantina dan isolasi sama-sama merupakan upaya memisahkan diri sekaligus membatasi interaksi sosial dari orang lain.

Durasi isolasi mandiri pasien positif Covid-19. - (Republika.co.id)

Tujuannya ialah untuk saling menjaga agar tidak memperparah gejala bagi kasus positif. Karantina dan isolasi juga dapat meminimalkan keterpaparan kontak erat atau pelaku perjalanan terhadap faktor risiko penularan yang ada di sekitarnya.

"Saat ini, prosedur rinci seputar karantina dan isolasi di Indonesia untuk pelaku perjalanan ke luar negeri mengacu kepada surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan surat edaran Kementerian Kesehatan terkini," ujarnya.

Dalam konferensi pers secara daring diikuti di Jakarta, Kamis (3/2/2022), Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, pemerintah mengubah masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi lima hari. Kebijakan tersebut keluar berdasarkan evaluasi bahwa transmisi lokal Covid-19 varian omicron sudah semakin besar jumlahnya.

Baca Juga

"Perkembangan terakhir, karena memang omicron ini sudah bukan hanya dari pelaku perjalanan luar negeri, bahkan hasil evaluasi menunjukkan bahwa transmisi lokal justru sudah semakin besar jumlahnya daripada yang berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, sehingga karantina per hari ini diubah menjadi lima hari," ujar Suharyanto.

Omicron, menurut Suharyanto, memiliki karakter penularan yang sangat cepat sehingga kebijakan pemerintah menyesuaikan dengan penularannya. Semula, ketika omicron ditemukan di negara-negara benua Afrika dan beberapa negara Eropa, pemerintah mengeluarkan kebijakan penutupan untuk 13 negara dengan kasus tinggi transmisi lokal.

Karantina untuk para warga negara asing (WNA) dari 13 negara tersebut dilakukan selama 14 hari, dan 10 hari untuk negara lainnya. Kebijakan tersebut kembali dievaluasi menjadi 10 hari untuk 13 negara tersebut dan tujuh hari untuk yang datang dari negara lainnya.

Menurut Suharyanto, penyesuaian masa karantina dilakukan untuk keamanan, kewaspadaan, dan kehati-hatian. Ia menyebut, kebijakan pemerintah terkait karantina ini tidak bermaksud  untuk menambah beban para pelaku perjalanan luar negeri, baik kategori pekerja migran Indonesia, aparatur sipil negara, mahasiswa, maupun yang melaksanakan luar negeri dalam rangka tugas-tugas pribadi maupun kedinasan.

"Tapi semuanya demi keamanan dan kehati-hatian," ujar dia.

 
Berita Terpopuler