Presiden Diberi Otoritas Tunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Baru

Sudah muncul spekulasi sejumlah nama yang akan ditunjuk Jokowi sebagai kepala otorita

republika/mardiah
Presiden akan diberi kewenangan untuk menunjuk kepala otoritas Ibu kota negara (IKN) baru. Foto Jokowi (Ilustrasi)
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah mengesahakan rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Presiden akan memiliki otoritas untuk menunjuk dan memberhentikan kepala dan wakil kepala otorita IKN.

Dalam RUU IKN dijelaskan bahwa wilayah IKN yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimanta Timur, akan bersifat pemerintahan daerah khusus ibu kota negara yang dipimpin oleh kepala otorita.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan, wilayah ibu kota negara akan berstatus sebagai pemerintah daerah khusus IKN yang dipimpin oleh kepala otorita. Adapun kepala otorita adalah jabatan setingkat menteri yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Adapun kepala otorita harus ditunjuk oleh Presiden, maksimal dua bulan setelah rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) diundangkan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 10 Ayat 2.

"Mengenai siapa yang akan ditunjuk oleh Presiden, ya bisa ditanya ke Presiden, ada di kantongnya beliau. Saya tidak tahu, tapi tentu pasti pilihannya pilihan orang yang tepat untuk itu,"kata Suharso di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/).

Saat ini, beredar isu tentang empat nama yang berpeluang ditunjuk oleh Jokowi sebagai kepala otorita IKN Nusantara. Pertama adalah mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro.

Kedua adalah mantan Gubernur DKI Jakarta yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Saat ini, ia merupakan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Selanjutnya adalah Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Tumiyono. Terakhir, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang kini menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Tapi belakangan muncul juga spekulasi nama Ridwan Kamil. Hal ini karena Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan yang memunculkan spekulasi baru soal calon kepala IKN ini. "Paling tidak pernah memimpin daerah dan punya //background arsitek," kata Presiden Jokowi saat bertemu dengan beberapa pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Terkait dengan masa jabatan kepala otorita, masa jabatan bagi kepala otorita adalah selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikannya. Dalam Pasal 10 ayat 1 dijelaskan, keduanya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Namun, kepala otorita juga dapat diberhentikan langsung oleh Presiden yang diatur dalam Pasal 10 ayat 2.

Pasal 5 ayat 5 mengatur, pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara yang disebut sebagai otorita menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah khusus yang diatur dalam UU IKN. Kecuali yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.

Sementara itu, perolehan tanah oleh otorita IKN Nusantara dan/atau kementerian/lembaga di IKN Nusantara dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan. Mekanisme pengadaan tanahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 16 ayat 5 berbunyi, "Penetapan lokasi pengadaan Tanah di IKN Nusantara diterbitkan oleh Kepala Otorita IKN Nusantara". Sementara dalam ayat 15 berbunyi, "Pengalihan HAT (hak alih tanah) di IKN Nusantara wajib mendapatkan persetujuan Kepala Otorita IKN Nusantara".

Adapun dalam BAB VII terkait pendanaan, Pasal 23 ayat 1 mengatur bahwa dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara, kekuasaan Presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada kepala otorita IKN Nusantara.

Dalam Pasal 23 ayat 2 berbunyi, "Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang untuk IKN Nusantara".

Kepala otorita selaku pengguna anggaran atau pengguna barang adalah orang yang menyusun rencana kerja dan anggaran IKN Nusantara. Ia juga merupakan orang yang menyusun rencana pendapatan IKN Nusantara yang diatur dalam Pasal 25 ayat 1 dan 2.

Sementara dalam ayat 3 pasal yang sama, menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran IKN Nusantara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam Pasal 33 dijelaskan, kepala otorita merupakan pengguna barang atas Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.

 
Berita Terpopuler