Wali Kota Jadi Tersangka, Pemkot Bekasi: Pelayanan Publik Tetap Jalan

Pemkot Bekasi serahkan kasus yang menjerat Rahmat Effendi pada KPK.

ANTARA/Hafidz Mubarak A
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). KPK menahan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintaha Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar .
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan suap lelang jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya diciduk KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.

Baca Juga

"Pemerintah Kota Bekasi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah dalam keterangan resmi di Bekasi, Kamis (6/1).

Sajekti mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga nanti penyidik KPK menyampaikan putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah terhadap status Wali Kota Bekasi. "Pemerintah Kota Bekasi selalu mendukung penegakan integritas dan pemberantasan korupsi," katanya.

Sajekti juga memastikan pihaknya tetap menjalankan pelayanan publik secara optimal kepada masyarakat seperti yang selama ini telah berjalan. Aparatur Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, tetap melaksanakan kewajiban dalam melayani masyarakat dengan semangat positif serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat Kota Bekasi.

"Sekali lagi saya pastikan bahwa pelayanan publik di Kota Bekasi tetap berjalan secara normal," kata dia.

 

KPK menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (Pepen) sebagai tersangka penerima hadiah atau gratifikasi dan suap lelang jabatan. Selain Pepen sebagai pihak penerima suap, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Lembaga antirasuah itu juga menetapkan empat tersangka lain sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; satu pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama sejak hari ini sampai dengan (25/1) nanti. Firli mengatakan, para tersangka ditemparkan di rutan terpisah yakni tersangka Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Suryadi, Makhfud Saifudin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga : In Picture: KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi sebagai Tersangka

Sedangkan tersangka Rahmat Effendi dan Wahyudin ditempatkan di Rutan gedung Merah Putih. Sementara tiga tersangka lainnya yaitu M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong dan Jumhana Lutfi bakal menghuni Rutan KPK pada Kavling C1.

KPK menjelaskan, Rahmat Effendi menerima hadiah alias suap berkenaan dengan ganti rugi lahan yang dibayarkan pemkot Bekasi kepada para swasta. KPK mengungkap, pria yang akrab disapa Pepen itu memiliki kode tersendiri dalam meminta komitmen fee kepada para swasta yang lahannya dibebaskan atau dibayarkan ganti ruginya. 

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk "Sumbangan Mesjid," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/1).

 

Konstruksi perkara yang menjerat Rahmat Effendi bermula dari penetapan APBD-P Tahun 2021 pemkot bekasi untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar. Rahmat diyakini mengintervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan 

Firli mengatakan, Rahmat juga diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan. Sebagai bentuk komitmen, tersangka Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Sementara, proyek ganti rugi tersebut diantaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Para tersangka pemberi suap kemduian menyerahkan uang melaluo orang-orang kepercayaan mereka. Tersangka Lai Bui Min alias Anen menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya yaitu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi Rp 4 miliar

Sedangkan tersangka Wahyudin menerima Rp 3 miliar dari tersangka Makhfud Saifudin. Pepen juga menerima Rp 100 juta dari tersangka Suryadi dengan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.

Baca juga : Adhie Massardi Laporkan Ahok ke KPK Diduga Rugikan Negara Lebih Rp 1 Triliun

Sedangkan terkait suap lelang jabatan, tersangka Rahmat Effendi diyakini menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai di Pemkot Bekasi. Suap diberilan sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintahan Kota Bekasi.

Firli mengatakan, uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka Pepen yang dikelola oleh tersangka Mulyadi. Kendati, Firli tidak menjelaskan secara rinci jumlah suap lelang jabtaan tersebut. Namun, dia mengungkapkan bahwa uang tersebut hanya tersisa Rp 600 juta rupiah pada saat dilakukan tangkap tangan (OTT).

"Disamping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari AA (Ali Amril) melalui MB (M Bunyamin)," kata Firli lagi.

Atas perbuatannya, para tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Rahmat Effendi dicokok KPK melalui OTT pada Rabu (5/1) lalu pada pukul 14.00 WIB. Dia diamankan bersama 13 orang lainnya. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar.

Baca juga : KPK Bakal Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Ahok

 

 

 

 
Berita Terpopuler