Kasus Omicron Capai 2.838, WNA Prancis Dilarang Masuk ke Indonesia

WNA asal Prancis masuk dalam deretan daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah kembali menambah daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia. Terakhir, WNA asal Prancis masuk dalam deretan daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena tingginya kasus varian Omicron di negara tersebut.

Baca Juga

“Menambah Prancis dalam deretan asal kedatangan WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia untuk sementara waktu akibat kasus Omicron yang cukup tinggi, di mana per 5 Januari jumlah kasus yang terdeteksi telah mencapai 2.838 kasus varian Omicron,” ujar Wiku saat konferensi pers, Kamis (6/1/2022).

Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan waktu karantina dari 14 hari menjadi 10 hari bagi pelaku perjalanan yang dalam 14 hari terakhir berada di negara dengan transmisi komunitas akibat varian Omicron dan negara-negara sekitarnya, serta jumlah kasus varian Omicron yang telah mencapai lebih dari 10 ribu kasus. “Sedangkan kewajiban karantina 10 hari disesuaikan menjadi tujuh hari bagi negara asal kedatangan di luar kategori yang disebutkan sebelumnya,” tambah dia.

Wiku menyampaikan, pemerintah juga menyesuaikan waktu tes ulang PCR kedua, yakni pada hari ke-9 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 10 hari dan tes ulang pada hari ke-6 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina tujuh hari.

 

Untuk diketahui, ketentuan larangan masuk bagi warga dari 14 negara itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Januari 2022. Menurut surat edaran itu, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi negara yang telah mengkonfirmasi kasus transmisi Omicron di tingkat komunitas. Negara itu yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis.

Pemerintah juga menutup sementara masuknya warga dari negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara dengan kasus transmisi komunitas Omicron. Seperti dari yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Selain itu, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi WNA yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi Inggris dan Denmark. Serta negara dengan jumlah kasus infeksi virus corona varian B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus.

 

 
Berita Terpopuler