Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad meminta waktu sepekan untuk menyiapkan nota pembelaan.

Instagram
Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad denda sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata Handri selaku JPU dalam tuntutannya.

Selain itu, JPU juga meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan. Menanggapi tuntutan tersebut, Gaga menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum dan meminta waktu sepekan untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan.

Sidang lanjutan Gaga rencananya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) pada 10 Januari 2022 dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. Gaga didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Edelenyi Laura Anna mengalami spinal cord injury atau cedera saraf tulang belakang pada Desember 2019. Laura yang terkenal sebagai selebgram meninggal dunia pada 15 Desember 2021.

Upaya Laura menuntut keadilan atas kecelakaan yang dialaminya mendapat banyak mendapat dukungan dari para pengguna media sosial. Pasalnya, Laura mengungkap bahwa saat kecelakaan, Gaga mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.

Tak hanya itu, Gaga juga disebut dan diduga mengambil uang Laura secara diam-diam. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan.

 
Berita Terpopuler