Saran MUI untuk Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren

Harus ada pengawasan yang ketat dari pemerintah untuk cegah kekerasan seksual

Muhammad Rizki Triyana/RepublikaTV
Ketua Komisi Dakwah MUI, Ahmad Zubaidi.
Rep: Fuji E Permana Red: Esthi Maharani

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Ahmad Zubaidi, menyampaikan saran untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual atau pemerkosaan di lingkungan pesantren. Menurutnya, peran pemerintah, masyarakat dan orang tua santri bisa ikut mencegah hal yang tidak diinginkan tersebut.

Kiai Zubaidi mengatakan, tentu kejadian kekerasan seksual atau pemerkosaan yang terjadi di lingkungan pesantren seperti di Bandung dan di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan sangat disayangkan sekali.

"Tentu ini semua merupakan aib buat kita semua, di mana di institusi Islam beberapa kali muncul adanya tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap santri, ini tentu sangat mencoreng institusi pendidikan Islam itu sendiri bahkan mencoreng Islam itu sendiri," kata Kiai Zubaidi kepada Republika, Senin (3/1).

Ia mengatakan, untuk mencegah kejadian kekerasan seksual yang terus berulang ini, maka harus ada pengawasan yang ketat dari pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag). Khususnya terkait dengan pemberian izin kepada pesantren yang akan menyelenggarakan pendidikan.

Menurutnya, Kemenag harus memastikan pesantren harus jelas teknisnya bagaimana mereka mengatur penempatan santri putra, putri dan kiainya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kejadian seperti kekerasan seksual yang berulang.

"Di samping itu perlu adanya peran masyarakat, masyarakat harus mengawasi pesantren yang ada di sekitarnya, kalau ada hal janggal harus segera melapor ke pihak yang berwajib agar kejanggalan itu ditemukan apakah ada masalah di dalamnya," ujar Kiai Zubaidi.

Ia mengingatkan, penting juga bagi orang tua yang akan mengirim putra dan putrinya ke pesantren harus memberikan pendidikan kepada para calon santri atau putra-putrinya itu. Yakni pendidikan yang terkait perlindungan diri, agar bisa menghindar sekiranya akan terjadi tindakan-tindakan yang mengarah kepada tindakan kekerasan seksual maupun pemerkosaan.

Kiai Zubaidi menjelaskan, baik santri laki-laki maupun perempuan, keduanya berpotensi menjadi korban kekerasan seksual. Maka orang tua harus betul-betul memberikan wawasan kepada putra-putrinya, agar mereka tahu bagaimana cara mengamankan diri dan bisa membaca situasi kalau ada hal janggal yang bisa mengancam dirinya.

"Saya kira penting sekali (pendidikan dari orang tua untuk anaknya sebelum dimasukan ke pesantren)," jelasnya.

Ia juga mengatakan, orang tua jangan tidak punya kepercayaan kepada pesantren, artinya tetap harus percaya ke pesantren. Tapi kemanapun putra-putrinya belajar, orang tua harus melakukan upaya mitigasi.

"Agar putra-putri kita mengenali lingkungan dan mengenali hal-hal yang mencurigakan yang mengancam dirinya," jelas Kiai Zubaidi.


Sebelumnya, Kemenag menyampaikan, pemilik salah satu pesantren di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, Moh Syukur ditangkap polisi. Dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwati hingga melahirkan.

"Saya menyesalkan dan mengutuk peristiwa ini. Saya pastikan ijin operasional (Ijop) pesantren dicabut, saya juga minta hukum berat pelaku," kata Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, melalui siaran pers yang diterima Republika, Ahad (2/1)

Menag mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah strategis menyikapi masalah ini. Selain menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut, Kemenag juga memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing.

"Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya," ujar Menag.

Menag mengatakan, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag. Untuk membantu para santri tersebut mendapatkan sekolah.

Menag menegaskan bahwa Kemenag berada di pihak para korban. Kemenag akan memberikan perlindungan kepada para pihak yang melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan keagamaan.

"Kemenag menyatakan perang terhadap pelaku kekerasan seksual dan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar dan membersihkan predator seksual di lembaga pendidikan keagamaan," tegas Menag.

 
Berita Terpopuler