Kejahatan Herry Wirawan, Perkosa Kerabat dan 'Cuci Otak' Istri

Istri Herry Wirawan disebut tidak berdaya dan tahu suaminya melakukan pemerkosaan.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas berjaga di depan ruang sidang anak saat sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12). Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi anak tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana turut hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Republika/Abdan Syakura
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Fauzi Ridwan, Arie Lukihardianti, Antara

Tindakan perkosaan yang diduga dilakukan terdakwa Herry Wirawan terhadap belasan santriwati di Bandung membuat publik terkejut sekaligus prihatin. Pertanyaan pun mengapa baru sekarang kasus tersebut terungkap.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12), terpapar dugaan kalau Herry mencuci otak para korban termasuk istrinya selama melakukan aksi pelecehan seksual. "Jadi kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor. Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana.

Ia mengatakan kondisi istri terdakwa tidak berdaya saat pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban. Bahkan saat istrinya mendapati pelaku melakukan aksi pelecehan seksual kepada korban yang tidak berdaya.

"Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya. Jadi dia disuruh, ibu tinggal di sini bahkan mohon maaf ketika istri pelaku mendapati suaminya kemudian pada saat malam tidur malam naik ke atas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban dia tidak bisa apa-apa," katanya.

Asep menegaskan bahwa terdakwa melakukan aksi pelecehan seksual secara terencana. Termasuk melakukan cuci otak melalui iming-iming pemberian sesuatu kepada korban.

"Iya, sesuai keterangan ahli by design (direncanakan). Jadi bukan perbuatan isidentil perbuatan semata-mata serta merta orang itu melakukan," katanya.

Asep menjelaskan bentuk cuci otak yang dilakukan Herry kepada korban yaitu memberikan iming-iming kemudahan dan fasilitas. Seiring waktu pelaku berhasil mempengaruhi korban dan meminta apa yang diinginkan pelaku.

"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku mempengaruhi korban. Saya kan sudah berikan kamu ini tolong dong kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya," katanya.

Asep mengatakan dengan status kejahatan luar biasa pada kasus pelecehan seksual yang dilakukan Herry Wirawan maka tindakan hukum pun harus luar biasa. "Ini sekali lagi kejahatan luar biasa tentu pemberantasannya harus luar biasa. Ini kejahatan serius," katanya.

Sebanyak lima orang saksi telah diperiksa selama sidang lanjutan. Dua orang dari Kementerian Agama terkait dana bantuan sosial, istri Herry Wirawan dan dua orang saksi ahli pidana dan psikologi.

"Pemeriksaan hari ini kami pertama tentu semua keterangan mendukung proses pembuktian, mendukung pasal pembuktian. Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa," ujarnya.

Salah satu bentuk kejahatan luar biasa Herry adalah memperkosa sepupu istrinya sendiri. Bahkan ketika pemerkosaan ke kerabatnya terjadi, istri Herry sedang hamil besar.

"Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa," ujarnya.

Ia mengatakan kondisi istri pelaku mengalami trauma sehingga pertumbuhan anak yang dikandungnya tidak normal. Perkosaan ke sepupu istrinya bahkan menyebabkan korban hamil.

"Mohon maaf istrinya saking terdampak anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal. Iya (korban sepupu hamil)," katanya.

Asep melanjutkan istri pelaku sempat curiga dan merasa aneh dengan kondisi korban dan perilaku suaminya. Namun saat ditanyakan lebih lanjut kepada pelaku, istrinya diminta diam.

"Jadi begini namanya perasaan seorang perempuan curiga, ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku. Ia menjawab itu urusan saya. Ibu ngurus rumah, ngurus anak-anak selesai," ungkapnya. Sang istri, Asep mengatakan mendapatkan ancaman psikis.

Baca Juga

Usulan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan - (Infografis Republika.co.id)

Ia menuturkan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan tidak hanya berdampak kepada korban. Akan tetapi berdampak lebih luas kepada masyarakat yaitu menyebabkan keresahan sosial.

Asep melanjutkan terdakwa pun melakukan ancaman psikis kepada korban sehingga sukarela melakukan apapun yang diminta pelaku. "Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis yaitu 'membekukan' otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta oleh pelaku," katanya.

Ia menegaskan terdakwa melakukan aksi pelecehan seksual secara bertahap dan terencana. Sehingga korban termasuk istrinya melakukan apa yang diinginkan oleh pelaku.

"Jadi bukan hanya trauma saja, tadi ada psikolog sudah didalami secara luas bahkan kami dapat pembelajaran lebih bagaimana kemudian perbuatan yang dilakukan secara bertahap dan berencana untuk bagaimana ada keinginan terdakwa diikuti oleh si korban termasuk istrinya," katanya.

Kementerian Agama (Kemenag) sudah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda di Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Pencabutan izin seiring terungkapnya kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan pemilik sekaligus pimpinan pesantren, Herry Wirawan, ke belasan santrinya.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (10/12). Selain Pesantren Manarul Huda, Kemenag juga menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang diasuh Herry

Lembaga tersebut ternyata belum memiliki izin operasional dari Kemenag. Dhani menjelaskan, Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, sambung dia, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengatakan, sejak awal setelah kasus itu terungkap, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan sekolahnya. "Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," kata Waryono.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil juga memastikan santriwati yang menjadi korban pemerkosaan mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Katanya, mereka diurus oleh Tim DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya.

DP3AKB Jabar melalui UPTD PPA Jabar bersama Polda Jabar dan LPSK RI sudah melakukan berbagai upaya perlindungan. Yakni, mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum, upaya pemenuhan hak-hak pendidikan, reunifikasi kepada keluarga, sampai pelaksanaan reintegrasi.

Selain itu, DP3AKB bersama Polda Jabar dan LPSK RI pun berkomitmen untuk menangani kasus pemerkosaan tersebut dengan mengedepankan Asas Perlindungan Anak. Harapannya, hak-hak korban, baik secara hukum, psikologis, sosial, dan pendidikan, dapat terpenuhi.

Perempuan rentan jadi korban kekerasan - (Republika)

 
Berita Terpopuler