Tahun Depan, Pemerintah Permudah Proses Impor Lima Bahan Pangan Ini

Proses impor komoditas itu juga tidak lagi membutuhkan rekomendasi teknis.

ANTARA/Asep Fathulrahman
Pekerja membongkar muat beras di gudang Bulog Divre Banten di Serang, Banten, Rabu (29/12). Pemerintah akan menerapkan Sistam Nasional Neraca Komoditas (Snank) pada tahun depan untuk keperluan impor bahan pangan.
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menerapkan Sistam Nasional Neraca Komoditas (Snank) pada tahun depan untuk keperluan impor bahan pangan. Lewat neraca komoditas, proses mekanisme impor akan terintegrasi antar kementerian sehingga diharapkan kebijakan impor pangan lebih transparan.

Baca Juga

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan, dalam beberapa hari terakhir pemerintah telah membahas secara teknis penerapan Snank. Diterapkannya sistem tersebut juga sesuai amanat dalam Undang-Undang Cipta Kerja untuk mempermudah proses birokrasi.

"Pada tahap satu ini, neraca komoditas akan diberlakukan untuk lima kelompok komoditas. Beras, gula, garam, hasil perikanan, dan daging," kata Susiwijono dalam konferensi pers, Kamis (30/12).

Ia menjelaskan, kelima komoditas tersebut jika diperlukan impor pada tahun depan akan diterbitkan langsung perizinannya untuk jangka waktu satu tahun. Adapun proses impor lima komoditas itu juga tidak lagi membutuhkan rekomendasi teknis (rekomentek) dari kementerian terkait yang menangani.

"Dengan adanya sistem neraca komoditas, sudah tidak ada rekomentek-rekomtek dari kementerian terkait," ujarnya.

Meski demikian, Susi menegaskan, kementerian terkait yang berwenang atas komoditas tersebut tetap dilibatkan. Terutama dalam penyajian data kebutuhan dan pasokan dalam negeri sehingga izin impor yang diterbikan nantinya akan transparan.

"Semua dilibatkan  dari soal produksi, kebutuhan nasional, kebutuhan impor, sampai stok akhir tahun akan ada di neraca komoditas yang terintegrasi dengan semua sistem di kementerian," kata Susi.

 
Berita Terpopuler