Saksi Sidang Azis Syamsuddin Mendadak Minta Cabut BAP, Hakim Kaget dan Menolak

Maskur ingin mencabut keterangan bahwa Azis yang memperkenalkan Robin ke M Syahrial.

ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pengacara Maskur Husain (kanan) berjalan usai menyampaikan kesaksian dalam sidang kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam persidangan hari ini, Maskur ingin mencabut sebagian keterangannya di BAP, namun ditolak hakim. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah, Antara

Sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) atas terdakwa mantan wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, berlanjut pada pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12). Saksi yang dihadirkan, yakni advokat Maskur Husain, yang juga tersangka dalam kasus penyuapan perkara penanganan kasus di KPK, tiba-tiba meminta kepada majelis hakim untuk mencabut laporan berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga

Sontak, sikap Maskur Husain yang sudah berkali-kali disidang baik sebagai saksi maupun tersangka pada kasus yang sama membuat ketua majelis hakim M Damis terkejut. Hakim menilai langkah Maskur ingin mencabut BAP terkait keterangannya terhadap Azis Syamsuddin ini mengganggu proses peradilan dan membahayakan orang lain.

Awal dari upaya pencabutan BAP ini ketika pernyataan Maskur Husain yang menyebut ia tidak tahu siapa yang mengenalkan Stepanus Robin rekan tersangkanya dengan M Syahrial dalam kasus suap perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK. Padahal dalam keterangan sebelumnya, Maskur menyebut Azis Syamsuddinlah yang memperkenalkan Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Saya tidak tahu Robin berkenalan siapa yang mengenalkan, saya tidak tahu," ujar Maskur ketika ditanya hakim soal siapa yang memperkenalkan Robin dengan M Syahrial.

Keterangan Maskur yang berbeda ini pun ditegaskan kembali oleh hakim Damis, dengan meminta saksi berkata jujur atau sesuai BAP. "Kenapa keterangan Anda bisa berbeda seperti saat penyidikan?" tanya hakim Damis.

Sebab dalam keterangan Maskur di BAP nomor 61, kata hakim Danis, Maskur sendiri saat itu yang menyebut bahwa Azis Syamsuddinlah yang memperkenalkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin dengan Wali kota Tanjungbalai M Syahrial. "Gimana dengan keterangan Anda di BAP ini?" tanya hakim lebih lanjut.

Hakim meminta saksi berkata jujur dan mempertanyakan mengapa ada keterangan yang berbeda saat di persidangan dan di BAP karena ini ada kaitannya dengan nasib terdakwa, dalam hal ini Azis Syamsuddin. Maskur lalu menjawab, apa yang ia sampaikan dalam BAP saat penyidikan itu karena kesalahan pribadinya menyimpulkan sendiri terkait perkataan Robin. Seolah ia menyimpulkan Robin dan M Syahrial bertemu atas prakarsa Azis Syamsuddin.

"Saya menyimpulkan itu karena Robin menyampaikan kepada saya bahwa tolong kawal perkaranya terdakwa ini yang disebut namanya sehingga saya menduga pastinya mereka bertemu," ujar Maskur.

Hakim pun heran mengapa saksi membuat keterangan dalam BAP seperti ini dan berubah di persidangan. Sebab hal itu sangat berbahaya dalam proses persidangan dan bagi orang lain.

Maskur menyebut saat diperiksa untuk pembuatan BAP saat itu ia juga dalam keadaan panik. Karena itu, Maskur meminta kepada majelis hakim untuk mengubah BAP itu di persidangan.

"Saya memohon kepada Yang Mulia dapatkah saya mengubah BAP itu di persidangan ini?" kata Maskur.

Sontak permintaan Maskur itu ditolak oleh majelis hakim. "Bukan begitu, kenapa mau diubah keterangan ganti keterangan? Kan dicabut namanya itu. Kenapa di penyidikan memberikan keterangan seperti ini? Dipaksa? Ditekan, diancam?" tanya hakim.

Namun, Maskur Husain mengaku tidak pernah dipaksa, diancam, atau ditekan oleh penyidik saat dilakukan pemeriksaan dan pembuatan BAP. Maskur hanya menyebut, saat diperiksa ia dalam kondisi panik sehingga menyimpulkan sesuatu yang tidak sebenarnya terjadi.

Namun, hakim ketua Damis menegaskan, saksi tidak bisa mencabut keterangannya dalam BAP untuk disesuaikan di persidangan. "Tidak beralasan Saudara mencabut BAP, tidak perlu kita menghadirkan penyidik, tanpa alasan itu kemudian keterangan mencabut di depan persidangan, tidak beralasan," kata hakim Damis menegaskan.

In Picture: Sidang Pleidoi Mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju

Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan terdakwa pengacara Maskur Husain (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12). Dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut, mantan penyidik KPK Robin Pattuju menyatakan keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) juga berharap permohonan justice collaborator (JC) dirinya diterima majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Dalam persidangan yang sama, saksi lain yakni mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, mengungkapkan, terdakwa Azis Syamsuddin memintanya untuk tidak menyebut-nyebut bekas wakil ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar tersebut punya kaitan dengan perkara dugaan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Intinya saya tahu niatnya terdakwa dalam hal ini membantu saya. Beliau sahabat saya, orang terdekat saya. Tapi, dalam hal ini beliau meminta saya untuk tidak menyebut beliau dalam kasus ini. Maksudnya jangan bilang kalau saya (Azis Syamsuddin) yang kenalkan dengan Robin," kata Rita Widyasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

"Saya susah mengatakan itu ke penyidik karena memang beliau (Azis) yang kenalkan. Saya susah katakan itu karena kalau tidak ada beliau, saya tidak mungkin kenal Robin," ujar Rita melanjutkan.

Padahal, menurut Rita, Azis Syamsuddinlah yang mengenalkan Robin kepada Rita. Robin diperkenalkan sebagai orang yang dapat membantu mengurus perkara hukum Rita di KPK pada September 2020 di Lapas Tangerang.

"Intinya beliau (Azis) mengatakan jangan dibawa-bawa ke masalah ini. Jangan disampaikan saya (Azis) yang mengenalkan Pak Robin," kata Rita.

Rita menyebut pesan Azis itu disampaikan melalui seseorang bernama Kris yang datang ke Lapas Tangerang. "Ada orang beliau datang ke saya, datang menyampaikan itu karena saya hanya ketemu beliau (Azis Syamsuddin) dua kali. Orang itu mengatakan, 'Tolong jangan dibawa-bawa bos'," ujar Rita.

Jaksa KPK lalu membacakan berita acara (BAP) miliki Rita. Selain pesan melalui Kris, Rita juga mengaku ia sempat menerima telepon dari Azis melalui wartelsus (warung telepon khusus) di Lapas Tangerang.

"Jadi, kalau nanti Pak Azis sudah di dalam, pasti mengerti bahwa di dalam itu bukan berarti kita tidak bisa komunikasi dengan siapa pun. Kita bisa komunikasi, menerima pesan melalui wartelsus, wartel khusus. Bapak boleh cek saja dan kami memang diperbolehkan untuk itu. Kita ada voucer dan jadi pemasukan bagi lapas di seluruh Indonesia," kata Rita.

Selain diminta untuk tidak menyebut nama Azis, Rita juga mengatakan ia diminta untuk mengakui pernah memberikan uang dalam mata uang asing ke Robin. "Ada beberapa hal yang saya berat sampaikan di sini. Ada angka-angka yang memang tidak saya berikan, tapi diminta saya akui. Yang saya ingat diminta untuk akui Rp 200 juta dan uang dolar dari money changer saya lupa jumlahnya dalam bentuk dolar AS. Tapi, kalau dirupiahkan Rp 3 miliar karena katanya terdakwa bahwa kalau bisa kan saya belum bayar full Rp10 miliar lawyer fee. Jadi, bagusnya saya saja yang mengakuinya," kata Rita.

Sebelumnya, pada persidangan Senin (20/12), Azis dan Stepanus Robin kompak menyebut urusan mereka berdua hanyalah soal pinjam-meminjam uang. Padahal dalam dakwaan jaksa KPK ditegaskan bahwa Azis menyuap Robin terkait pengusutan perkara di KPK.

"Pertama, saya kecewa karena dengan permasalahan ini saya ada di posisi ini, saya jadi terdakwa," kata Azis.

"Hanya permohonan maaf kepada terdakwa sehingga terdakwa terjerat permasalahan ini," kata Robin yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Robin juga menyebut tidak mendapatkan suap dari Azis Syamsuddin, tetapi hanya meminjam uang sebesar Rp 200 juta.

"Pada saat ini, Saudara saksi kan minjam uang saya. Saya sebagai terdakwa, kemudian saya sudah pernah tagih kepada saksi dua kali dan Saudara saksi belok kiri belok kanan. Apa Saudara saksi punya ingat untuk mengembalikan uang?" tanya Azis kepada Robin.

"Masih ingat," jawab Robin.

"Dari kemampuan Saudara saksi akan kembalikan yang ini?" tanya Azis.

"Saya sudah bicara dengan keluarga. Nanti keluarga akan mengecek," jawab Robin.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin yang didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Uang suap itu dalam dakwaan diuraikan terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Azis Suap Stepanus untuk Amankan Kasus - (Infografis Republika.co.id)

 
Berita Terpopuler