Ini Penyebab Santriwati Korban Pemerkosaan Takut Laporkan Herry Wirawan

Herry Wirawan jalankan aktivitas yayasan tertutup, korban dikunci di ruangan

Infografis Republika.co.id
Usulan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- sidang lanjutan kasus pelecehan seksual terhadap belasan santriwati oleh pelaku Herry Wirawan di Kota Bandung digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (23/12). Tiga saksi dimintai keterangan yaitu dua orang berstatus ketua RT dan satu orang anak.

Baca Juga

"Sidang sudah mulai hampir 40 menit, pak Kejati (Asep Mulyana) ada selaku jaksa penuntut umum," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Kamis (23/12).

Ia mengatakan majelis hakim memeriksa tiga orang saksi yaitu dua orang dewasa berstatus ketua RT dan satu orang anak. Namun belum diketahui secara detail kediaman ketua RT yang diperiksa sebagai saksi. "Tiga saksi ini dua orang dewasa, masing- masing ketua RT dan satu anak saksi," ungkapnya.

Dodi menyebutkan pelaksanaan sidang berjalan tertutup dan pada agenda putusan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Pihaknya melakukan sidang secara maraton agar sidang kasus pelecehan tersebut segera selesai.

"Sidang tertutup, nanti pas putusan baru terbuka. Sidang secara maraton, Senin Kamis ingin cepat," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap belasan santriwati, menjalankan aktivitas yayasan di Antapani dan Cibiru, Kota Bandung secara tertutup. Bahkan, masyarakat yang berada di lingkungan sekitar pun tidak mengetahui aktivitas yang dijalankan oleh pelaku.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana mengatakan kesaksian ketua RT dan korban dalam sidang lanjutan kasus pelecehan seksual dengan pelaku Herry Wirawan mendukung pembuktian. Ia menyatakan korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.

"Dari keterangan saksi tersebut, semua keterangan saksi-saksi semua mendukung pembuktian, pertama dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali," ujarnya seusai sidang lanjutan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (23/12).

 

Usulan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan - (Infografis Republika.co.id)

Para korban, ia mengatakan merasa ketakutan untuk melaporkan peristiwa yang dialami. Sebab para korban tinggal di ruangan tertutup dan terkunci selama berada di yayasan yang berada di Cibiru maupun Antapani. 

"Kemudian juga ada rasa ketakutan kenapa dia (korban) tidak bisa melapor atau memberitahukan kepada pihak lain karena berada di ruangan tertutup dan terkunci dan didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup," katanya.

Asep mengatakan salah satu saksi yang merupakan ketua RT setempat menjelaskan bahwa masyarakat tidak mengetahui aktivitas di dalam asrama. Bahkan mereka menganggap kegiatan yang dilakukan pelaku tertutup dan antisosial.

"Jadi masyarakat, tadi ada RT nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur," katanya.

Masyarakat sekitar, ia mengatakan tidak mengetahui di tempat tersebut terdapat kegiatan keagamaan. Bahkan masyarakat sempat mengundang pelaku untuk kegiatan keagamaan namun tidak pernah direspon atau datang.

"Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagainya. Bahkan, saat diundang pun terdakwa tidak pernah datang," katanya.

Asep menambahkan, tempat pendidikan di Cibiru merupakan milik pelaku. Namun tempat yang berada di Antapani merupakan milik pihak ketiga yang memberikan tempat agar bisa digunakan oleh pelaku meski akhirnya disalahgunakan.

"Ada orang pihak ketiga yang berniat baik, karena awalnya tujuannya untuk kegiatan keagamaan dan sosial. Oleh Herry ini disalahgunakan, karena pemilik tidak tinggal di sana dan mempersilakan tempatnya digunakan untuk kegiatan sosial atau ibadah tapi oleh tersangka disalahgunakan," ungkapnya.

 
Berita Terpopuler