Jokowi Warning Pengelolaan Dana Desa Rp 400,1 T

Jangan sampai tata kelola tak baik dan salah sasaran, dana bisa lari ke mana-mana.

Biro Pers dan Media Setpres
Presiden Jokowi
Rep: Febryan A/Antara Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi mengingatkan agar pengelolaan dana desa sebesar Rp 400,1 triliun. Besaran dana yang sudah digelontorkan pemerintah pusat dalam 7 tahun terakhir, harus dapat digunakan secara hati-hati.

Baca Juga

"Hati-hati pengelolaan dana desa yang jumlahnya tidak sedikit. Jumlahnya sangat besar sekali. Sekali lagi Rp 400,1 triliun, gede sekali. Begitu salah sasaran, begitu tata kelola tidak baik, bisa lari ke mana-mana ini perlu saya ingatkan," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (20/12).

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam peluncuran Sertifikat Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan pembukaan Rapat Koordinasi Nasional BUM Desa tahun 2021. Acara ini juga dihadiri oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Halim Iskandar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan pejabat terkait lainnya.

"Saya ingatkan bahwa penyaluran dana desa sejak tahun 2015 sampai saat ini, kita sudah menyalurkan Rp 400,1 triliun. Kok pada diam? Kaget?" ungkap Presiden yang disambut dengan tepuk tangan peserta rapat.

Presiden Jokowi merincikan, dana desa yang dikucurkan pada 2015 adalah sebesar Rp 20,8 triliun. Selanjutnya 2016 sebesar Rp 46,7 triliun, pada 2017 senilai Rp 59,8 triliun, pada 2018 sejumlah Rp 59,8 trilun, pada 2019 sebesar Rp 69,8 triliun, pada 2020 sejumlah Rp 71,1 triliun, dan terakhir pada 2021 senilai Rp 72 triliun. Sehingga totalnya Rp 400,1 triliun.

"Kalau kita lihat APBD desa juga meningkatnya drastis. Pada 2014 itu rata-rata Rp 329 juta, pada 2015 sudah naik jadi Rp 701 juta, dan pada 2021 menjadi Rp 1,6 miliar," tambah Presiden.

Menurut Jokowi, sejak 2014, pemerintah telah berkomitmen untuk membangun Indonesia dari pinggiran dan perbatasan. "Membangun dari desa bukan Jawa-sentris tapi Indonesia-sentris, yang kita bangun bukan hanya yang gede-gede saja, yang besar-besar saja, jalan tol misalnya, pelabuhan, atau airport atau bandara bukan itu saja tapi juga jalan-jalan di kampung, jalan-jalan di desa, embung-embung di desa dan memperbaiki pasar-pasar rakyat yang ada di desa-desa," ungkapnya.

Jokowi menegaskan, dari data yang ia miliki, dana desa telah menunjukkan pembangunan fisik desa. Contohnya ada jalan desa yang sudah dibangun sepanjang 227 ribu kilometer, embung-embung kecil sebanyak 4.500 unit, irigasi sebanyak 71 ribu unit, jembatan sepanjang 1,3 juta meter, pasar desa sebanyak 10.300 unit, BumDes juga telah mencapai 57.200 unit.

"Ini kelihatan, kelihatan, kelihatan tapi semakin ke sini kita harus semakin fokus. BumDes itu untuk apa?" ucapnya.

Tidak ketinggalan, pembangunan untuk kualitas hidup masyarakat di desa seperti peningkatan kualitas hidup air bersih sepanjang 1,2 juta kilometer, pembangunan posyandu sebanyak 38 ribu unit, polindes sebesar 12 ribu unit, drainase sepanjang 38 juta meter, sumur sebanyak 5.900 unit, pembangunan tambahan PADU sebanyak 56 ribu unit.

"Fasilitas olahraga, MCK semua dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat desa terbangun dan yang sangat drastis adalah kenaikan dari BumDesa naik 600 persen tepatnya 600,6 persen dari 2018 sebanyak 8.100 unit melompat menjadi 57.200 BumDes," ungkap Jokowi.

Namun, dia meminta, agar pemerintah dan masyarakat desa tidak terpaku pada jumlah BumDes saja. Menurutnya, kualitas kegiatan di dalamnya, harus betul-betul di lapangan itu bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, oleh rakyat kita. "Jangan hanya dapat sertifikat badan hukum kemudian buat plang, BumDes Desa Sukamakmur hanya itu saja, tapi kegiatannya nggak ada. Kualitas kegiatan tidak jelas, ini yang ingin kita semuanya bekerja betul-betul memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat kita," tegas dia.

Jokowi menyebut, Bumdes dan BumDesa bersama harus mengambil peran dalam kegiatan ekonomi bermanfaat. Jangan sampai, justru mematikan ekonomi rakyat yang sudah ada misalnya di desa ada toko-toko kecil 5-10 toko, BumDes bikin toko yang lebih gede jadi yang 10 mati yang ini hidup yang gede ini. 

"Bukan itu saudara-saudara. BumDes ini harus memicu dari toko yang 10 jadi 20 toko, yang 10 jadi menengah atau besar, tugas-tugas itu yang kita inginkan bukan mematikan yang sudah ada," jelas Presiden.

BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa yang memiliki landasan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021. BUMDes sendiri ditetapkan sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Ada dua jenis BUMDes yang terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa Bersama. BUM Desa didirikan oleh satu Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa. 

Sedangkan BUM Desa Bersama didirikan oleh dua Desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. Karena BUM Desa Bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah maka pendirian BUM Desa Bersama tidak terikat pada batas wilayah administratif.

 

Jangan jadi penonton

Presiden pun meminta perusahaan, baik BUMN maupun swasta, agar melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam menjalankan kegiatannya. Dia tak ingin masyarakat desa hanya menjadi penonton saja dalam kegiatan perekonomian di daerahnya.

“Saya nanti akan pesan kepada usaha-usaha swasta maupun BUMN, baik perkebunan, pertambangan dll yang ada di daerah, yang ada di desa untuk mengikutkan BUM Desa dalam kegiatan-kegiatan mereka,” katanya.

Jokowi mengatakan, masyarakat di desa harus turut terlibat dalam kegiatan perusahaan baik perkebunan, pertambangan, dan lain-lain. Sehingga, masyarakat pun juga bisa meningkatkan kesejahteraannya.

“Jangan yang di desanya jadi penonton, lalu lalang hasil-hasil perkebunan yang gede-gede, rakyatnya menonton, melihat tambang diambil keluar dari daerah, keluar dari desa, rakyat hanya menonton saja. Libatkan,” kata dia.

Jokowi menyebut, jumlah BUM Desa saat ini mengalami peningkatan yang sangat drastis yakni dari 8.100 BUM Desa pada 2014 menjadi 57.200 BUM Desa. Karena itu, dia mengingatkan, agar BUM Desa fokus pada peningkatan kualitas kegiatannya sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar kepada masyarakat sekitar.

BUM Desa, lanjutnya, bisa bekerja sama dengan perusahaan yang ada di daerah untuk terlibat dalam kegiatannya seperti di bidang transportasi. Dia pun berjanji, akan meminta secara tegas kepada perusahaan-perusahaan BUMN maupun swasta agar turut melibatkan BUM Desa dalam kegiatannya.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini bisa menjalankan bisnis di sejumlah sektor baru. Mulai dari usaha uji tipe kendaraan bermotor hingga pengelolaan terminal.

Halim menjelaskan, terbukanya peluang mengelola sejumlah sektor baru itu dikarenakan BUMDes maupun BUMDes Bersama kini bisa mendapatkan status berbadan hukum. Hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Apabila suatu BUMDes yang sudah mendapatkan status berbadan hukum, kata dia, maka bisa melakukan kerja sama bisnis dan usaha di sejumlah sektor seperti uji tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal, dan mengelola sumber daya air. "(Bisa juga usaha) memanfaatkan bagian jalan tol dan non tol serta usaha pengolahan kayu bulat skala kecil," kata Halim dalam acara peluncuran sertifikat badan hukum BUMDes di Jakarta, Senin (20/12).

Menurut Halim, terbuka luasnya peluang bisnis BUMDes ini merupakan sebuah lompatan besar. "BUMDes selama ini tidak bisa bekerja sama secara legal dengan kementerian/lembaga dan mitra manapun termasuk tidak ada pajak. Setelah ini (Undang-Undang Cipta Kerja) BUMDes dan BUMDes Bersama bisa bersinergi dengan berbagai mitra," ujarnya

Halim menyampaikan, kini terdapat 26.903 BUMDes di seluruh Indonesia. Sebanyak 5.170 sudah mengajukan permohonan status berbadan hukum. Sedangkan BUMDes Bersama saat ini jumlahnya 1.665 dengan 80 di antaranya mendaftar status berbadan hukum.

 

"Hari ini menjadi tonggak sejarah dengan peluncuran sertifikat badan hukum untuk 1.604 BUMDes dan 23 BUMDes Bersama," kata Halim.

 
Berita Terpopuler