Menag: 3 Langkah Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama

Menag khawatir pelecehan seksual di lembaga pendidikan merupakan fenomena gunung es.

dok. Kemenag
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Esthi Maharani

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terjadi di beberapa Lembaga Pendidikan Agama. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah strategis, untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kembali kasus serupa.

Hal ini ditegaskan Menag usai meresmikan Program Studi Siber Pendidikan Agama Islam (PAI) di kampus IAIN Syekh Nurjati, Cirebon, Selasa (14/12). Langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan investigasi.

“Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti ini, boarding-boarding ini, yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan seterusnya,” kata Menag dalam keterangan yang didapat Republika, Rabu (15/12).

Kasus pelecehan seksual disebut sangat tidak baik bagi anak bangsa dan juga tentu agama. Hal ini disebut mengatasnamakan agama semua lembaga pendidikannya.

Langkah kedua, menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian dan pihak terkait lainnya, dalam penanganan masalah tersebut, termasuk dalam proses investigasi.

Menag mengaku merasa khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan merupakan fenomena gunung es.

"Kita mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, kasihan sekali,” ujar dia.

Ia lantas menyebut proses investigasi sudah mulai berjalan. Dirinya juga minta seluruh jajaran untuk secepatnya melaporkan temuannya, supaya bisa segera diambil langkah.

Langkah ketiga, Kementerian Agama akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Menag menggarisbawahi pentingnya pengetatan pelaksanan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.

“Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya  harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin,” ucapnya.

Terakhir, menag menyebut dirinya telah meminta kepada Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal tersebut.

 
Berita Terpopuler