Level PPKM Jakarta Naik, Warung Makan Khawatir Omzet Turun

Pengusaha warung makan khawatir omset turun lagi dengan naiknya status PPKM Jakarta

Antara/Galih Pradipta
Pengusaha Warteg khawatir omset turun dengan kembali naiknya status PPKM di Jakarta (foto: ilustrasi Warteg)
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan, Antara Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wilayah aglomerasi Jabodetabek termasuk DKI Jakarta, kini kembali mengalami kenaikan PPKM menjadi level dua. Hal itu, menyusul adanya Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.63/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa serta Bali, yang diiringi dengan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Baca Juga

Beberapa hal yang kembali diperketat dalam kenaikan level ini adalah operasional pusat perbelanjaan atau mal, hingga durasi makan di warteg dan restoran yang kembali dibatasi menjadi 60 menit. "Kalau ini betul diberlakukan lagi, tentu memberatkan kami," kata Syifa (24 tahun) yang mengelola Warteg Kharisma Bahari di daerah Pejaten Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/11).

Dalam PPKM Juli lalu, kata Syifa, saat pembatasan ketat diberlakukan, omset usahanya menurun drastis. Dia mengatakan, penurunan itu bahkan mencapai 50 persen dari biasanya.

Meski merasa kecewa, Syifa mengaku harus tetap mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah dalam mengekang Covid-19. Terlebih, saat Juli lalu, dia mengaku hampir didenda oleh Satpol PP DKI Jakarta karena masih beroperasional saat waktu pembatasan malam hampir diberlakukan.

"Padahal waktu itu belum jam delapan, masih jam tujuhan, tapi udah dimarahin disuruh tutup langsung, pelanggan juga diusir," kenangnya.

Hal serupa juga dikatakan Heni (27) pengelola warteg di jalan Salihara, Jakarta Selatan. Menurutnya, pembatasan waktu makan bagi pelanggannya memang disayangkan, bukan hanya karena omset yang bisa menurun dengan pembeli yang berkurang akibat work from home, melainkan juga makan di tempat yang terbatas dan membuat pelanggan enggan untuk datang.

"Banyak juga yang akibatnya langsung pergi dan gak enak diburu-buru katanya," ucapnya

Lebih jauh, pekerja swasta yang bekerja dan bermukim di Jakarta Selatan, Angga (24) mengaku memang kerap membeli makan di luar saat hendak bekerja. Menurut dia, keterbatasan waktu untuk menyiapkan makan di indekos menjadi pertimbangan membeli makan di luar.

Ditanya apakah pembatasan waktu makan di rumah makan mengganggunya, ia mengaku tak keberatan. Pasalnya, kata dia, waktu yang terbatas memang bisa dibiasakan untuk menyingkat waktu makan dan memanfaatkan sela-sela istirahat untuk keperluan lain.

"Tapi masalahnya jadi sering ngantri kalau beli begitu," ucap Angga.

Menurutnya, antrian memang bisa diakali dengan membungkus makan ke tempat kerja atau tempat tinggalnya. Namun demikian, hal itu akan semakin sulit ketika diburu waktu yang singkat antara kerja dan istirahat.

Lebih jauh, Ryan (28) mengatakan, pembatasan makan di tempat memang kadang membuatnya merasa tak nyaman. Alhasil, selain mengandalkan perpesanan makanan daring, Ryan kerap membawa makanannya pulang.

"Selama PPKM emang lebih nyaman di rumah," jelasnya yang masih bekerja WFH.

 

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, dalam menerapkan PPKM level dua di Jakarta, pihaknya berkoordinasi dengan banyak pihak. Menurut dia, sejauh ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas-dinas di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang bersiap menyesuaikan aturan dari pusat itu. 

"Dinas terkait di DKI Jakarta akan menyesuaikan. Pemprov akan mengeluarkan edaran pergub, dan biaya operasional kita kurangi kapasitasnya," kata Riza saat menghadiri Seminar Pendidikan di Kramat Pulo, Selasa (30/11).

Sejauh ini, kata dia, ancaman varian Omicron dari Afrika Selatan akan disikapi pihaknya di DKI dengan sebaiknya. Menurut dia, persiapan karantina dari tiga menjadi tujuh hari juga telah disiapkan lebih jauh.

"Banyak yang harus kita siapkan membatasi orang masuk dan mengurangi mobilitas kerumuman secara bertahap. Semuanya sangat bergantung pada disiplin dari masyarakat," katanya.

Riza mengatakan, diskusi dengan pemerintah pusat untuk mengekang kasus Covid-19 dari varian lama dan baru juga selalu dilakukan. Utamanya, dengan melakukan pencegahan di hulu dan di pintu masuk.

"Khusunya di bandara, pelabuhan dan di tempat tempat umum. Dinas Kesehatan juga sedang mengutamakan upaya-upaya  pencegahan dan penaganan," ucapnya.

Dengan adanya libur panjang jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Riza mengingatkan, adanya potensi kasus yang terus meningkat. Terlebih, kata dia, peningkatan kasus selalu terjadi beberapa pekan setelah terjadi libur panjang.

"Harus waspada dan lebih hati-hati kita belajar dari tahun sebelumnya. Apalagi sudah diikuti juga dengan PPKM level dua," katanya.

 Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri Nomor 63/2021 menjelaskan instruksi itu berlaku dari 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2021.

Instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. "Untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19," tulis Inmendagri.

Pada instruksi pertama yang ditujukan bagi gubernur di Jawa-Bali, yakni mengatur sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan zona level 1 sampai 3. Seluruh wilayah di DKI Jakarta pada Inmendagri kali ini berstatus level 2. 

Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur sejumlah penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat diantaranya, seperti aturan makan dan minum di tempat umum. Dalam Inmendagri, waktu operasional warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dibatasi hingga pukul 21.00.

Selain itu, jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Setiap pengunjung juga dibatasi waktu makan dan berada di tempat maksimal 60 menit.

 

 
Berita Terpopuler