Ini Aturan Baru Perjalanan Internasional Jalur Darat

Pelaku perjalanan internasional wajib karantina selama 7 hari sejak kedatangan.

Antara/Fauzan
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memberlakukan larangan WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong untuk masuk ke wilayah Indonesia guna mencegah masuknya varian COVID-19 B.1.1.529 atau Omicron dan mewajibkan karantina selama 14 hari bagi penumpang yang berkunjung dari negara tersebut, sedangkan penumpang dari selain negara tersebut wajib karantina selama tujuh hari.
Rep: Rahayu Subekti Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru perjalanan internasional jalur darat untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 yakni Omicron. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 83 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga

“Kami tetap mengizinkan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri memasuki Indonesia dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan ketat," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (30/11). 

Meskipun begitu, Budi mengatakan terdapat ketentuan yang mengalami penyesuaian dalam SE 104 Tahun 2021. Dalam SE terbaru tersebut, Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) secara langsung maupun transit setelah berkenjung 14 hari dari negara dengan kriteria tertentu. 

Budi menjelaskan, kriteria negara tersebut yakni yang sudah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Omicron yaitu Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong. Selain itu juga negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru signifikan yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Budi menegaskan, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur. Khsususnya ketentuan yang ada di Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

"Selain itu, pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia maupun operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” tutur Budi.  

Jika para pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia ada yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap. Selain itu juga harus menunjukkan surat hasil negatif RT-PCR.

Pembatasan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia dengan moda transportasi darat dilakukan melalui melalui  dua pintu masuk perjalanan penumpang internasional. Budi mengatakan dua pintu masuk untuk transportasi darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Budi mengatakan alur kedatangan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia dengan moda transportasi darat di Perbatasan Malaysia-Kalimantan Barat yaitu untuk pelaku perjalanan karena deportasi. "Ini akan difasilitasi dan dikumpulkan oleh Konjen RI di Sarawak diantar dengan Mobil Bus dengan biaya yang ditanggung oleh pihak Konjen RI menuju ke perbatasan serta diarahkan ke Gedung PLBN oleh Petugas TNI dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk pendataan lebih lanjut,” tutur Budi.

Sementara pelaku perjalanan mandiri dapat menggunakan biaya pribadi dari tempat kerja ke perbatasan. Lalu akan diarahkan ke Gedung PLBN untuk pendataan lebih lanjut.

 

Sementara untuk pendataan  pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Budi mengatakan terdapat sejumlah tahapan. Tahapannya melakukan Rapid Test-Antigen, pengecekan dokumen, identitas diri, dan barang bawaan (CIQ) pelaku perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,  penentuan tempat karantina yang dibutuhkan, dan  dilakukan RT-PCR, satu hari setelah pelaku perjalanan internasional tiba di Lokasi Karantina.

Sementara mengenai pendataan persyaratan kesehatan untuk pelaku perjalanan internasional di PLBN Entikong dan Aruk dapat menunjukkan kartu vaksin dosis lengka. Jika belum melakukan vaksinasi maka akan dilakukan vaksinasi oleh petugas. Kemudian menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Pada saat kedatangan, akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional serta diwajibkan menjalani karantina selama 7x24 jam.

"Sementara bagi pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari negara atau wilayah yang tadi disebutkan tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14 hari," jelas Budi. 

Jika hasil RT-PCR tersebut positif maka akan dilakukan karantina di Entikong, Aruk, dan Pontianak. Selain itu juga bisa di lokasi yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Bagi pelaku perjalanan internasional akan dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan pada hari keenam karantina dan bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi tujuh hari. Selain itu juga dapat dilakukan pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam.

“Jika hasil tes kedua ini negatif maka kami imbau pelaku perjalanan untuk tetap melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Namun jika hasilnya positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit,” jelas Budi. 

 

SE 104 Tahun 2021 mulai berlaku sejak 29 November 2021. Budi mengatakan, dam pelaksanaannya terkait koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah bersama dengan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta penyelenggara atau operator prasarana transportasi darat.

 
Berita Terpopuler