Respon Menko Perekonomian Atas Vonis MK tentang UU Ciptaker

Pemerintah bersama DPR akan segera merevisi UU Cipta Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujuan formil UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (29/11/2021). Airlangga menyatakan pemerintah bersama DPR akan segera merevisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasca putusan MK.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersiap memberikan keterangan pers terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujuan formil UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (29/11/2021). Airlangga menyatakan pemerintah bersama DPR akan segera merevisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasca putusan MK.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujuan formil UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (29/11/2021). Airlangga menyatakan pemerintah bersama DPR akan segera merevisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasca putusan MK.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujuan formil UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (29/11/2021). Airlangga menyatakan pemerintah bersama DPR akan segera merevisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasca putusan MK.

Rep: Indrianto Eko Suwarso Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujuan formil UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (29/11/2021). Airlangga menyatakan pemerintah bersama DPR akan segera merevisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasca putusan MK. 

 
Berita Terpopuler