Cara Sujud Syukur yang Tepat
Mayoritas ulama sepakat tentang diperbolehkannya melakukan sujud syukur.
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komite Fatwa Al-Azhar, Syekh `Atiyyah Saqr menjelaskan, mayoritas ahli hukum muslim sepakat tentang diperbolehkannya melakukan sujud syukur untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT karena Dia mencurahkan karunia-Nya secara baik terang-terangan maupun tak terduga pada manusia.
Jenis sujud seperti itu adalah bagian dari rasa syukur. Itu hanya satu sujud.
Abu Bakrah berkata bahwa setiap kali Nabi (SAW) menerima sesuatu yang membuatnya senang atau kabar gembira, dia akan bersujud dalam menunjukkan rasa syukur kepada Allah. (Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi)
Al-Baihaqi juga melaporkan bahwa Nabi (SAW) bersujud kepada Allah ketika menerima kabar bahwa Suku Hamadan telah memeluk Islam.
Selain itu, Ahmad dan Al-Hakim melaporkan bahwa Nabi (SAW) sujud syukur kepada Allah ketika Jibril (Malaikat Jibril) mengatakan kepadanya bahwa Allah SWT mengirimkan berkah kepada siapa saja yang mengirimkan berkah kepada Nabi (SAW).
Namun sebenarnya Sujud syukur harus memenuhi persyaratan yang sama dengan sujud dalam sholat, seperti taharah (suci), menghadap kiblat, mengenakan pakaian Islami yang tepat dan sebagainya, sebagaimana disepakati oleh mayoritas ahli hukum.
Ritual sujud syukur adalah memiliki niat sebelum mengucapkan takbir di awal, sujud sekali, dan terakhir mengakhiri doa dengan mengucapkan salam. Namun ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa tidak ada yang disebut sujud syukur. Sebaliknya adalah lebih baik untuk melakukan shalat dua rakaat setiap kali sesuatu yang baik datang atau untuk mencegah beberapa kejahatan.
Beberapa ulama, di sisi lain, berpendapat bahwa sujud syukur tidak memerlukan ritual seperti shalat pada umumnya. Sudut pandang ini dilaporkan dalam Fath Al-`Allam sebagai pandangan yang paling benar.